LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Bahkan dalam kasus ini, PT TIN pun memperoleh keuntungan dari adanya kerja sama processing penglogaman maupun penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan boneka yang terafiliasi. Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah terdakwa dan pihak lainnya.

Jaksa bilang, Hendry Lie memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman. Dua anak buahnya ialah General Manager Operational Rosalina dan Marketing yakni Fandy Lingga, yang juga adiknya.
Sementara kerja sama tersebut dilakukan bersama sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta lain, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Refined Bangka Tin (RBT), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah pada 3 Agustus 2018 lalu.
"Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain itu, pendiri maskapai Sriwijaya Air itu memerintahkan Fandy melakukan pertemuan dengan direksi PT Timah yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama (Dirut) dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional di Hotel Novotel Pangkalpinang.
Pertemuan membahas permintaan bijih sebesar 5 persen dari kuota ekspor dari para pemilik smelter swasta. Pasalnya bijih timah smelter swasta pun bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Importasi Gula Tom Lembong
Hendry Lie pun disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah.
Dalam prosesnya, tiga perusahaan boneka itu membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan BUMN tersebut. Bijih timahnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan PT TIN.
Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN, menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Padahal biji timahnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Mereka pun menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Namun terdapat kemahalan harga dalam pembayarannya.
Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT), untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton.
Biaya pengamanan itu dicatat seolah-olah corporate social responsibility (CSR). Penyetoran biaya serupa juga dilakukan perusahaan smelter lainnya, yaitu CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Kemudian menyepakati tindakan HM bersama smelter swasta lainnya dalam negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.
Selain itu, ia bersama para petinggi smelter swasta lain melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah IUP PT Timah. Tujuannya, melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari wilayah konsesi PT Timah.
Menurut jaksa, seluruh perbuatan itu tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bergantian. Para Kepala Dinas itu yakni inisial Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Syahbana, juga Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM insial Bambang Gatot Aryono.
Hendry Lie bersama-sama terdakwa lainnya menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman. Rinciannya, sebesar 4.000 dolar AS per ton USD untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya, yang kajiannya dibuat mundur alias backdate.
Hendry Lie bersama para petinggi smelter swasta yang lain, menyetujui pembayaran biaya pengamanan oleh Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang adalah perusahaan money changer milik Helena Lim. Setelahnya, seluruh uangnya diserahkan kepada Harvey.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi tersebut dilakukan Hendry Lie bersama-sama para terdakwa dan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI," beber jaksa.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam tiga kategori. Pertama, dari adanya kerugian pembayaran sewa alat processing penglogaman smelter swasta sebesar Rp 2,2 triliun. Kedua, atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sejumlah Rp 26,6 triliun. Dan ketiga, dari adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun lebih.
Selain itu, perkara ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, Hendry Lie melalui PT TIN sejumlah Rp 1 triliun lebih, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta melalui perusahaannya Rp 4,5 triliun, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana Rp 325,9 juta, Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Rp 3,6 triliun, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Rp 1,9 triliun.
Kemudian Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Rp 2,2 triliun, Direktur Keuangan PT Timah inisial Emil Ermindra melalui CV Salsabila Rp 986,7 miliar, serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar, CV Indo Metal Perkasa dan CV Koperasi Karyawan Mekar Mitra (KKMM) Rp 4,1 triliun.
Baca juga : Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Tersangka Kasus Pengelolaan Perkebunan Sawit
Juga memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sejumlah Rp 10,3 triliun.
Selain itu, bentuk kerugian lingkungan sejumlah Rp 151,7 triliun di antaranya merupakan tanggung jawab Hendry Lie dan para terdakwa lainnya selaku pemilik dan petinggi dari 4 smelter swasta lainnya.
Jaksa menyatakan, perbuatan Hendry Lie tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Toni Irfan menanyakan sikap Hendry Lie. Lantas terdakwa menyerahkannya kepada penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia, setelah membaca dan mendengarkan surat dakwaan, kami dengan hormat akan mengajukan eksepsi," ucap penasihat hukum Hendry Lie.
"Berarti mengajukan keberatan atau eksepsi ya, terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Baik, eksepsi di hari Senin tanggal 3 Februari (2025)," timpal hakim. (Yud)