KPK Ungkap Rohidin Mersyah Minta Logistik ke Bank Bengkulu buat Ikut Pilkada

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Sabtu, 1 Februari 2025, 13:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pernah meminta bantuan logistik kepada Bank Bengkulu untuk Pilkada pencalonannya kembali sebagai gubernur. Hal ini diketahui pasca penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono.

"Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," kuak Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan kewenangan penyidik.

"Jadi, kami belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Soal yang lain-lain, nanti pembuktian di persidangan," singkatnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Sementara Beni Harjono mengaku, diperiksa penyidik mengenai Rohidin yang kini berstatus tersangka di KPK. Namun ia enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.

Baca juga : KPK Tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kasus Pemerasan Pegawai untuk Dana Kampanye Pilkada 2024

"Normal aja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Januari 2025 petang.

Menurutnya, ada 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik lembaga antirasuah. Namun ia membantah soal adanya dugaan pemerasan oleh Rohidin terhadapnya.

"Saya nggak (diperas)," akunya.

Di hari yang sama, KPK turut memeriksa seorang saksi lainnya dalam kasus ini. Saksinya berinisial Andra Wijaya selaku staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Diketahui, komisi antikorupsi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Rohidin menjadi pesakitan bersama dua pihak lainnya, buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Pemerasan

"Setelah dilakukan ekspose tadi sore, dihadiri tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi (Pomolango), dan Pak (Johanis) Tanak, ada bukti permulaan yang cukup. Kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu," ungkap Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024 malam.

Alex mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan perkara ini sejak bulan Mei 2024 lalu. Hingga kemudian menaikkannya ke tahap penyidikan pasca digelarnya operasi senyap.

"Jadi, sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika," lanjutnya.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu inisial Evriansyah alias Anca.

Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Uangnya digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024, lantaran ia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur periode 2024-2029.

Baca juga : Ketua Umum PKB Muhaimin Serahkan SK Pengusungan ASLINA di Pilkada Subang

"Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu (27/11/2204) nanti akan dilakukan pencoblosan," beber Alex.

Dalam OTT, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar. Uang yang disita berupa pecahan rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal