LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang Moehammad Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Dono juga sebagai kuasa kerja sama operasi PT Waskita Karya-PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset). Kedua perusahaan inilah yang mengerjakan proyek Tol Layang MBZ dengan metode design and build atau rancang bangun.
Jaksa menyatakan, perbuatan rasuah dilakukan Dono bersama-sama para terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan di kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin.
Lalu pihak swasta yaitu Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus kuasa. KSO PT Bukaka-PT Krakatau Steel (KS), dan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga pemilik PT Delta Global Struktur.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510 miliar," ungkap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Dono bersama-sama telah memperkaya sejumlah pihak korporasi. Rinciannya adalah KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367,3 miliar dan KSO Bukaka-KS Rp 142,7 miliar.
"Terdakwa Dono Parwoto bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin, dan Tony Budianto Sihite dengan sengaja mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder," sebut jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran. Sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder.
Awalnya berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30m dan pada dukumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi). Tapi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m.
"Sedangkan pada pelaksanaannya, steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60m," imbuh jaksa.
Baca juga : 15 Terdakwa Eks Petugas Rutan KPK Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara di Kasus Pungli
Perbuatan mereka berdampak pada fungsi Tol Layang MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.
Jaksa mengatakan, Dono, Djoko, dan Yudhi pun mengetahui dan menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500. Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc' 41,5 Mpa.
Tapi dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita-Acset memasukkan nilai mutu beton fc' 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc' 20 Mpa s/d fc' 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Jaksa bilang, terdakwa Dono, Djoko, dan Tony bersekongkol mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan RTA.
Hal itu mengakibatkan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan. Mulai dari volume pier head sebesar 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 kilogram.
Baca juga : Hakim Sepakat Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Jaksa juga menilai, Dono dkk dengan sengaja tidak membuat rencana teknik akhir (RTA) pembangunan Jalan Tol Japek II elevated STA.9+500 - STA.47+000. Sehingga KSO Waskita-Acset dalam pelaksanaan proyek, tidak mengacu RTA yang telah disyaratkan.
Selain itu, Dono mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan utama proyek Jalan Tol MBZ tanpa izin JJC.
"Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, dan kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder," beber jaksa.
Meski menyadari banyak penyimpangan dan kekurangan dalam proyek itu, Dono Parwoto tetap melakukan serah terima pekerjaan.
Jaksa mengatakan, perbuatan Dono Parwoto dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)