Korupsi Dapen Bukit Asam, Mantan Dirut DPBA Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa membacakan surat tuntutan keenam terdakwa korupsi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025). (Foto: yud)
Sabtu, 25 Januari 2025, 06:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018.

Zulheri juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar," ucap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 24 Januari 2025.

Jaksa mengatakan, Zulheri harus membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa turut membacakan tuntutan kepada para terdakwa lain. Selain Zulheri, ada lima pihak lain yang diserey sebagai terdakwa.

Jaksa menuntut Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA (periode 2014-2018) Muhammad Syafaat dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Sementara uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 150 juta. Namun begitu, beban tersebut telah dibayarkan terdakwa Syafaat lewat penitipan di rekening Bank BNI atas nama Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 139 KT DKI Jakarta yang diteruskan ke RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian terdakwa Danny Boestamy selaku Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) dituntut selama 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut Danny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 131,8 miliar subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terdakwa Lim Angie Christina selaku pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) dituntut penjara selama 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 52,5 miliar.

Terdakwa Romi Hafnur selaku konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk, dituntut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Romi pun wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,1 miliar.

Dan terdakwa Sutedy Alwan Anis selaku broker dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta subsider 5 tahun penjara.

Baca juga : Korupsi Dana CSR BI, KPK Cari Tahu Proses Pengajuan Dana Sosial

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Pasca jaksa membacakan surat tuntutan, ketua majelis hakim Djuyamto menyatakan bahwa pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa bakal digelar pada Kamis, 30 Januari 2025. Tanggal ini berdasar kesepakatan sebelumnya, yang telah disetujui jaksa dan penasihat hukum para terdakwa.

Penasihat hukum para terdakwa sempat meminta tambahan waktu kepada majelis hakim. Tapi Djuyamto tetap pada ucapannya di awal.

"Sudah kita tetapkan dulu, nggak ada tambahan lagi. Sudah kita sepakati jauh-jauh hari bahkan, saya sudah suruh siap-siap untuk mencicil," tegas hakim.

Adapun alasannya, untuk mengejar masa penahanan para terdakwa yang bakal habis pada 19 Februari 2025 mendatang. Hakim juga memperhitungkan agenda replik dan duplik dari masing-masing pihak nantinya.

"Dan sesuai Buku II (Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan), 10 hari sebelum (masa) tahanan habis sudah harus diputus, Pak!" beber hakim Djuyamto sekaligus mengakhiri persidangan.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Zulheri diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun dalam rentang 2013 sampai 2018. Pasalnya, ia membeli sejumlah saham dan reksadana berisiko yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 234,5 miliar.

"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa Agung Arif Darmawan Wiratama, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Menurut jaksa, perkara bermula saat Zulheri bersama Syafaat melakukan investasi reksadana serta saham. Namun investasinya dilakukan tanpa analisis berdasar data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

"Serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi," lanjut jaksa.

Selanjutnya, mereka juga melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksadana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Tindakannya dilakukan bersama-sama terdakwa Angie, Danny, Sutedy, dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafaat membeli reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT MCM. Pengelolaan investasi ini dijanjikan imbal hasil dari Angie, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu agar tidak diperjualbelikan.

Baca juga : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Namun pada akhirnya, reksa dana yang dibeli tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Adapun instrumen keuangan yang menjadi underlying atau jaminan reksadananya, diatur dan dikendalikan terdakwa Angie Christina.

Sementara untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, Zulheri dan Syafaat membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Lagi-lagi pembeliannya tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil dari Danny.

Janjinya bahwa bakal ada pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

"Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko," tuding jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelahnya bahwa Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham LCGP untuk mengintervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga membeli saham Ratu Prabu Energi (ARTI), juga tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut Ratu Prabu Energi.

Burhanuddin berjanji bakal melakukan pembelian kembali, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Menurut jaksa, pembelian saham itu pun diketahui Zulheri dan Syafa'at, serta merupakan langkah berisiko. Kemudian, Romi melakukan upaya pembentukan harga saham ARTI dengan tujuan mengintervensi harga.

Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, jaksa membeberkan perbuatan melawan hukum Zulheri lainnya.

Sebagai Dirut, Zulheri membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.

Baca juga : Direksi PT Timah Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Nyaris Setengah Triliun

"Terdakwa Zulheri bersama Syafaat juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, terdapat kerugian sejumlah Rp 52,5 miliar dari kegiatan investasi DPBA di Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana Millenium Equity Growth Fund yang dikelola PT MCM.

Pasalnya, saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana Millenium Equity Growth Fund atas perintah Lim Angie Christina merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid.

Rincian sahamnya yaitu BCIP, IIKP, SUGI, LCGP, PLAS, TMPI, MYRX, TRAM, HADE, SIAP, ELTY, BTEX, dan CNKO.

Kemudian dari pembelian saham LCGP dengan total Rp 161,8 miliar, mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 160,3 miliar. Karena saham LCGP yang dibeli DPBA merupakan saham yang berisiko dan tidak liquid.

"Sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA," kata jaksa.

Dan dari pembelian saham ARTI mengakibatkan kerugian sebesar Rp 21,6 miliar. Karena saham ARTI yang dibeli adalah saham yang berisiko dan tidak liquid. Sehingga tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Perbuatan korupsi tersebut telah memperkaya sejumlah pihak lain dan para terdakwa, yakni Zulheri sejumlah Rp 8,5 miliar, sebesar Rp 4,5 miliar untuk pelunasan transaksi saham ARTI atas namanya sendiri di PT NH Korindo Sekuritas.

Kemudian sebesar Rp 1,7 miliar di rekening Bank Mandiri, Rp 1,8 miliar untuk pembelian Apartemen Ambassade di Jl. Denpasar Raya, Karet Kuningan, Rp 7,5 miliar berupa deposito.

Berikutnya memperkaya M. Syafaat sebesar Rp 150 juta, memperkaya Lim Angie Christina Rp 52,5 miliar, memperkaya Danny Boestami Rp 131,8 miliar.

Lalu memperkaya Lukman Purnomosidi sebesar Rp 17 miliar melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 0063258200 atas nama PT Generasi Prima Sakti pada 18 September 2014.

Memperkaya Romi Hafnur sebesar Rp 8,1 miliar untuk pelunasan transaksi saham dari akun nominee yang dikendalikan Romi atas nama Fajar Maulana Soeryawinata di PT NH Korindo Sekuritas. Dan memperkaya Sitedy Alwan Anis sejumlah Rp 750 juta. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal