LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang tersangka agar tidak bepergian keluar negeri dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta (Sp-SKA) Riau tahun anggaran 2018.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025 malam.
Dia menambahkan, pencekalan para tersangka berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan komisi antikorupsi dengan Nomor 109 Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025. Masa berlakunya untuk 6 bulan ke depan.
Kelima tersangka yang dicekal masing-masing inisial YN (PPK Pemprov Riau) dan NR (pegawai BUMN). Lalu tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu TC, ES, GR.
"Toal kerugiannya sekitar Rp 60,8 miliar. Artinya, dari Rp 159,3 miliar (nilai proyek), ya hampir sekitar setengahnya. Jadi, cukup besar (kerugian negara)," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 malam.
Asep menambahkan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah ini. Mereka yakni YN selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sisanya yaitu GR selaku konsultan, TC selaku Direktur Utama (Dirut) PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru.
Asep menjelaskan, GR mengambil alih reviu detail engineering design (DED) alias dokumen desain teknis bangunan dari PT PI. GR juga meminjam bendera PT PI selaku perusahaan konsultan perencana dan pekerjaan reviu DED proyek flyover dimaksud.
"Dan menyepakati fee peminjaman bendera PT PI sebesar 7 persen," sebut penyidik bintang satu ini.
Sementara NR sebagai Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapat pekerjaan konsultan manajemen konstruksi flyover atau jalan layang Mal SKA.
Kemudian ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan nama Cipta Marga Semangat Hasrat. Kedua perusahaan inilah selaku pelaksana pembangunan karena mendapat proyek jalan layangnya.
"Jadi, ini ada holding ya. (KSO) Menjadi kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan flyover tersebut," jelas Brigjen Asep.
Adapun lelang reviu DED diumumkan pada 17 Oktober 2017, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 802,5 juta. Pada 12 November 2017, GR sepakat dengan harga pinjam bendera PT PI senilai 7 persen dari nilai kontraknya.
Kemudian pada 13 November 2017, dilakukan pre-construction meeting antara calon pemenang dan PPK. Dalam penandatanganan dokumen kontrak oleh YHK selaku PPK saat itu, dengan KH selaku Dirut PT PI yang memenangkan lelang DED. Kontrak pekerjaannya selama 6 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 601,9 juta atau di bawah nilai HPS.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Importasi Gula Tom Lembong
Pada 18 Desember 2017, dilakukan adendum kontrak pekerjaan dengan nilai menjadi Rp 544,9 juta. Masa kontrak pekerjaannya menjadi 45 hari kalender.
Lalu pada pada 8 Januari 2018, diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lelang manajemen konstruksi (MK) proyek pembangunan flyover.
Sehari berikutnya, PT YK cabang Pekanbaru mendaftar. Namun dalam pendaftarannya, NR memakai nama orang lain untuk menjadi tim leader, demi memenuhi syarat lelang.
Pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS dan kerangka acuan kerja (KAK) sebesar 159,3 miliar. Nilainya tak jauh berbeda dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Dan pada 26 Januari 2018, dilakukan pengumuman LPSE proyek flyover.
Menurut Asep, penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur. Juga tidak disertai dengan perubahan gambar desain.
Adapun tersangka TC (Dirut PT SHJ) menyetujui pembuatan KSO dengan PT SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan. Meskipun awalnya, ia meminta PT SHJ menjadi subkon yang menyediakan material beton, agregat base, dan aspal.
"ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT SJ, untuk lampiran daftar personel menurut dokumen klasifikasi yang tersebut," kata Asep.
Baca juga : Ibu Ronald Tannur Segera Disidangkan di Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kemudian pada 21 Februari 2018, dilakukan penandatanganan surat perjanjian paket proyek pembangunan flyover disetujui DEP selaku Kadis PUPR Riau. Nilai kontraknya sebesar Rp 1,3 miliar dengan masa kerja 10 bulan.
"Ini untuk paket-paketnya. Jadi nanti, dibagi-bagi. ES menghitung harga penawaran saudara CE PT CSH KSO 92 persen dari nilai HPS, yaitu Rp 146,6 miliar," lanjutnya.
Namun ternyata terdapat kerugian negara dalam pekerjaan proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soetta tersebut (Simpang SKA). Hal ini setelah KPK menggandeng ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang melakukan perhitungan harga yang wajar.
"Dengan perhitungan harga wajar, mortar busa dihitung sirko lomo dan lain-lain hanya Rp 58,9 miliar. Ditambah dengan biaya konsultan sekitar Rp 554 juta, jasa pengawas Rp 1 miliar, maka total kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih," ungkapnya.
Namun begitu, nilai kerugian negara ini masih bersifat sementara. Asep bilang, KPK bakal menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan nilai kerugian negara secara resminya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)