Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Sidang vonis eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah Pulogebang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). (Foto: yud)
Senin, 20 Januari 2025, 18:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan divonis penjara selama 5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan badan, dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar.

Sidang pembacaan putusan hanya dihadiri jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.

Sedangkan terdakwa hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung. Lalu untuk dua terdakwa lain, Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo (PT AP) dan Tommy Adrian selaku Direktur PT AP sidang pembacaan putusannya ditunda.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1,74 miliar.

Baca juga : Kejagung Banding Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said di Kasus Transaksi Emas

Uang pengganti itu harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jaksa akan menyita seluruh aset Yoory untuk menutupi beban uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti, maka di pidana penjara selama 1,5 tahun," sambung hakim.

Hakim menilai, perbuatan Yoory yang dilakukan secara bersama-sama telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

Sebelum menjatuhkan vonisnya, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Yoory sebagai bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan perbuatan terdakwa dapat menghambat proyek pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa Yoory bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga telah mengembalikan uang yang diterima dari Tommy Adrian.

Baca juga : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Di Kasus Rekayasa Transaksi Emas

"Terdakwa sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni perkara pertama dipidana selama 6,5 tahun dan perkara kedua dipidana selama 4 tahun," sebut hakim.

Perbuatan korupsi itu dilakukan Yoory bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT AP dalam pembelian tanah di Pulogebang.

Hakim mengungkapkan, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 256 miliar.

Nilai itu berasal dari tiga komponen. Komponen pertama, karena adanya pembayaran yang telah dilakukan PPSJ kepada PT Adonara Propertindo atas pembelian 5 bidang tanah seluas 38.586 meter persegi (m2) sejumlah 268,1 miliar. Jumlah itu lantas dikurangi jumlah pembayaran pajak, PNBP, dan biaya notaris sejumlah Rp 37,2 miliar.

Pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ, karena tidak dapat dikuasai objek perjanjian jual beli. Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230,9 miliar.

Komponen kedua, atas pembayaran 1 bidang tanah oleh PPSJ kepada PT Adonara Propertindo seluas 3.290 m2 yang tidak termasuk gugatan pihak ketiga sejumlah Rp 22,8 miliar.

Baca juga : Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M di Kasus Korupsi Timah

Nilai ini kemudian dikurangi besara pajak, PNBP, dan biaya notaris sebesar Rp 3,1 miliar, lantas dikurangi harga pasar yang wajar sebesar Rp 13,1 miliar. Sehingga kerugian keuangan negara di komponen 2 sejumlah Rp 6,5 miliar.

Dan kerugian negara di komponen ketiga terkait jumlah PPN yang telah dipungut Direktur PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah oleh PPSJ. Ternyata jumlah PPN sebesar Rp 18,5 miliar belum disetorkan kepada negara.

Vonis penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun. Juga pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Tapi besaran uang pengganti yang dijatuhkan hakim berbeda jauh dari tuntutan. Jaksa menuntut uang pengganti kepada Yoory sebesar Rp 31,1 miliar dari total penerimaan Rp 31,8 miliar. Pasalnya, sebagian uang telah digelontorkan Yoory kepada sejumlah pihak di PPSJ. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal