LampuHijau.co.id - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan tim Biro Hukum tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
Menurutnya, Biro Hukum KPK tengah menghadapi beberapa gugatan praperadilan oleh tersangka lain yang kasusnya ditangani pihaknya. Salah satunya yang dilayangkan Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita.
"Jadi, yang sedang kita hadapi praperadilan itu ada beberapa. Selain dari Pak HK, sesuai pengetahuan saya ya, itu Pak Alwin yang perkara Semarang. Kemudian, saya agak lupa apa lagi. Yang jelas, itu duluan Pak Alwin, kalau enggak salah. Ini kan rentetannya yang Semarang," tuturnya.
"Nah, Biro Hukum bersama-sama dengan penyidik, itu yang akan nanti menghadiri sidang praperadilannya. Kemudian meminta waktu kepada majelis, meminta waktu untuk ditunda. Itu diperbolehkan," sambungnya.
Selain karena ada gugatan praperadilan tersangka yang lain, juga lantaran KPK harus mempersiapkan secara matang baik bukti maupun yang lainnya. Nantinya, bukti-bukti itu bakal diadu dengan bukti pihak Hasto selaku pemohon dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto melayangkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK dalam dua perkara. Klasifikasi perkaranya yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga : KPK Bisa Panggil Firli Karena Hambat Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
KPK menyatakan, Hasto bersama-sama Harun Masiku mengalirkan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta terkait PAW nggota DPR RI. Sebagian besar uang suap dari Hasto sendiri.
Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat. Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019. Rinciannya, 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.
"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Bahkan Setyo bilang, dari proses pengembangan penyidikan, sebagian uang ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.
Baca juga : KPK Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Korupsi Fasilitasi Pengolahan Karet Kementan
Sambungnya, Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Termasuk surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.
Selain itu, Hasto mengatur Donny me-loby Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari dapil Sumsel I. Serta mengatur advokat yang juga kader PDIP itu, mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu selaku Komisioner KPU yang juga mantan kader PDIP melalui Tio.
Setyo menambahkan, terbongkarnya peran vital Hasto dalam perkara ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya, yang telah menjerat empat tersangka sejak 8 Januari 2020. Mereka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap. Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.
Sama dengan Hasto, dalam kasus suap ini KPK turut menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya berdasar Sprindik Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Atas perbuatan Hasto dan Donny, KPK menjeratnya dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya terhadap Hasto, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. KPK telah mengeluarkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga : OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di Gedung Merah Putih
Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.
Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.
"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.
Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak ditemukan penyidik KPK.
Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku, lalu mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)