Kejagung Seret 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kerugian Negara Jadi Rp 578 Miliar

Satu dari sembilan tersangka baru kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Mendag Tom Lembong. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Selasa, 21 Januari 2025, 07:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 sejumlah Rp 578,1 miliar. Selain itu, ada tambahan sembilan tersangka baru.

Perkara rasuah ini telah menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka. Seorang tersangka lainnya adalah mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025 malam.

Di hari itu pula, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru. Mereka adalah para petinggi perusahaan yang mendapat jatah impor gula.

Rinciannya ialah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product (AP) inisial TWN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) WN, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) HS, Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) IS, Direktur PT Makassar Tene (MT) TSEP.

Kemudian Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) HFH, Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM) ES. Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Biedidarmo (ASB).

Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Importasi Gula Tom Lembong

Namun hanya tujuh tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik. Mereka ditahan selama 20 hari pertama. Sedangkan tersangka Hendrogiarto dan Ali Sandjaja hingga kini masih buron.

"Dua (tersangka) sudah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Ini sedang dicari oleh penyidik. Kalau sudah dapat nanti dikasih tahu," ungkap Qohar.

Dia menjelaskan, pada 12 Mei 2015, berdasarkan rapat koordinasi (Raker) antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tetapi pada tahun 2015, TWN selaku Dirut PT Angels Product mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar (gula kristal mentah) sebanyak 105 ribu ton. Mendag Tom Lembong memberikan izin tersebut, yang nantinya gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih. Izin impor keluar berdasar Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.

Qohar menambahkan, izin impor hanya dibolehkan kepada perusahaan BUMN, itupun gula kristal putih bukan mentah. Selain itu, izin dari Tom tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, juga tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

Pada 28 Desember 2015, digelar rakor bidang perekonomian di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian. Hasil rapat menyebut, Indonesia bakal kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada Januari-April 2016.

"Namun dalam rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih," sebut Qohar.

Adapun Charles Sitorus selaku Direktur PT PPI memerintahkan Senior Manager berinisial PS menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Baca juga : Kejati Tetapkan Kadisbud DKI Jakarta Tersangka Proyek Fiktif Kegiatan Seni Senilai Rp 150 M

Mereka bertemu sebanyak empat kali di Equity Tower SCBD dalam rentang November-Desember 2015. Tujuannya, untuk ditunjuk melakukan impor gula kristal merah untuk diolah lagi jadi gula kristal putih.

Tom kemudian memberi penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga dengan menandatangani surat tugas per 12 Januari 2016. Caranya lewat kerja sama dengan perusahaan gula swasta dalam negeri dalam mengolah gula mentah sebanyak 300 ribu ton.

Lantas PT PPI melakukan kerja sama dengan delapan perusahaan gula tersebut. Padahal seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih dan dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Tom Lembong pun meminta Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih menerbitkan izin impor gula mentah kepada delapan perusahaan. Lagi-lagi izin impor dari Kemendag tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa ada rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kedelapan perusahaan itu lantas mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih. Dan PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

"Padahal senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16 ribu/kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yakni Rp 13 ribu/kg, dan tidak ada operasi pasar," beber Qohar.

Dari nilai penjualan dengan harga tinggi itu, PT PPI mendapat fee atau imbalan sebesar Rp 105/kg dari delapan perusahaan.

Adapun TWN mengajukan impor gula kristal merah sebanyak 105 ribu ton pada 8 Maret 2016. Di hari yang sama, Tom menyetujuinya dengan menerbitkan surat persetujuan impor.

Baca juga : Kongkalikong Teman Lama Bikin Komisi Agen Fiktif Jasindo, Sebabkan Kerugian Negara Rp 38 M

Selang sebulan pada 8 April 2016, TWN kembali meminta izin impor gula mentah untuk perusahaannya, PT Angels Product sebanyak 157,5 ribu ton. Permintaannya ini pun kembali disetujui Tom Lembong selaku Mendag.

Dan pada 28 April 2016, para tersangka dari delapan perusahaan gula swasta kembali meminta izin impor gula mentah sebanyak 200 ribu ton. Tom Lembong lantas memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih menerbitkan surat persetujuan impornya.

Lalu tersangka Ali Sandjaja Biedidarmo (ASB) turut mengajukan izin impor sebanyak 110 ribu ton gula mentah pada 7 Juni 2016. Permintaan ini pun disetujui Tom Lembong.

Tersangka HFH selaku Dirut PT BMM turut mengajukan izin impor gula sebanyak 20 ribu ton. Ia memerintahkan AYT selaku Direktur PT BMM dalam pengajuannya pada 29 Juni 2016. Tom Lembong pun menyetujuinya.

Menurut Qohar, akibat persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai.

"Namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal