Sidang Putusan Ditunda Lagi, TY Optimis Bakal Bebas Murni

Kamis, 3 Oktober 2019, 18:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan Pasal 372 KUHP terhadap terdakwa TY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (02/10/2019) kemarin, akhirnya kembali ditunda.

"Sidang akan kami lanjutkan dengan agenda putusan saudara terdakwa TY pada hari Rabu 16 Oktober 2019 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang putusan kami tunda karena masih dalam musyawarah dengan kedua hakim anggota lainnya," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Baca juga : Sidang Putusan Terdakwa TY Kembali Ditunda PN Jakpus

Sementara, terdakwa TY tetap optimis dan berharap majelis hakim akan memutuskan secara adil berdasarkan bukti-bukti yang dipertunjukkan selama persidangan. "Kalau pelapor tidak dapat membuktikan atau tidak ada barang bukti, maka wajib dijadikan suatu pertimbangan oleh majelis hakim," kata TY, usai penundaan sidang putusan di PN Jakpus.

TY menduga, perkara yang menimpanya itu merupakan suatu bentuk kriminalisasi terhadap pihaknya. "Kita sudah tahu bahwa ini kriminalisasi terhadap kami. Dalam upaya pelapor Naoki Wada untuk merebut saham perusahaan dan hak dagang/merek dagang yang kita kuasai," paparnya.

Baca juga : Dodi Sugianto Optimis KAI di Jawa Barat Akan Berkibar

Pada tanggal 19 September 2019 kemarin, lanjut TY, keputusan badan arbitrase merek di Geneva, Swiss menyatakan gugatan Naoki Wada atas merek dagang yang dikuasai oleh terdakwa TY tidak dapat diterima. "Dia kalah dalam merebut merek dagang itu," ucapnya.

Masih kata TY, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengabaikan fakta persidangan yang dimana saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan menyatakan status saksi adalah Direksi PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia sampai saat ini. Padahal, terdakwa TY telah menunjukkan kepada Majelis Hakim akta perubahan perusahaan yang dimana tidak ada nama Naoki Wada.

Baca juga : Tergantung PKS dan Gerindra, Pemilihan Wagub Alami Banyak Ganjalan

Namun disayangkan, Hakim Ketua Saifudin Zuhri tidak langsung menskors sidang untuk menindaklanjuti keterangan palsu tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan seluruh oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses kriminalisasi ini, termasuk juga tuntutan balik kepada Naoki Wada, kuasa hukumnya, dan saksi-saksi palsu yang dihadirkan itu," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal