LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ketika masih bertugas di Mahkamah Agung (MA).
Ridwan Mansyur diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai panitera MA," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.
Tapi Tessa tak membeberkan lebih lanjut materi lain yang digali dari Ridwan. Termasuk keterkaitan pemeriksaan dengan perkara suap Hasbi Hasan.
Sementara Ridwan tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Dirinya hanya mengaku diperiksa sebagai saksi. Ia tak menjelaskan mengenai perkara maupun materi pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
"Cuma memberikan keterangan. Sudah selesai, sebagai saksi," singkatnya, Kamis, 16 Januari 2025 sore.
Adapun Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya dengan proses sidang perkara di MK maupun politik.
Menurutnya, Ridwan menjalani pemeriksaan hanya sekitar 1 jam. Namun ia tidak dapat menjelaskan kaitan perkara korupsi di KPK yang menyeret koleganya.
"Mungkin ada kaitan, beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Yang saya kira semua sudah tahu, itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini," kata Enny di Gedung MK, Kamis sore.
Enny menerangkan, pemanggilan Ridwan telah dijadwalkan sepekan sebelumnya. Namun baru bisa hadir pada Kamis karena baru memiliki waktu luang.
"Ya, mungkin di sana penjadwalannya saya kira ya, karena penjadwalannya kemudian beliau minta diundur, karena tidak memungkinkan waktunya untuk meninggalkan persidangan. Sehingga beliau minta waktu sebelumnya, bahwa hari ini memungkinkan," sambungnya.
Terpisah, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Hasbi Hasan mengatakan, ia tak mengetahui keterkaitan pemeriksaan Ridwan Mansyur dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Kalau terkait dengan perkara, kami juga tidak mempunyai informasi perkara apa," lanjutnya, Kamis malam.
Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah memeriksa petinggi Partai Demokrat Rachlan Nashidik dalam kasus suap Hasbi Hasan. Materinya soal hubungannya dengan salah satu tersangka yang sedang berperkara di MA, yakni Menas Erwin Djohansyah (ME).
"Dan menggali sejauh mana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di MA tersebut," ungkap Tessa pada Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Rachlan mengaku ada sekitar lima pertanyaan penyidik terkait kasus dugaan suap Hasbi Hasan. Salah satunya soal hubungannya dengan tersangka Menas Erwin selaku Dirut PT Wahana Adyawarna (PT WA). Namun dia membantah pernah menerima aliran dana dari Menas Erwin dalam kasus ini.
"Saya cuma diklarifikasi kenal sama siapa, sama ME, segala macem begitu," ujar Rachland, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, hubungannya dengan ME sebatas kolega di perusahaan yang sama. "Ya, kemudian dia melakukan hal itu (dugaan suap) yang kita nggak pernah mengerti," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kasus yang diurus tersebut berkaitan dengan kliennya, Hasbi Hasan.
"Tapi waktu sidang yang lalu, tidak ada keterangan bahwa ada kasus yang diurus oleh Pak Hasbi terkait dengan Pak ME. Dan tidak pernah ada pembicaraan terkait dengan Pak Rachland Nashidik," ungkapnya, Sabtu malam.
Diketahui, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasinya. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis pengadilan tingkat pertama dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Saat ini, Hasbi telah mengajukan kasasi ke MA terkait perkara korupsinya.
Sementara lembaga antirasuah kembali menjerat Hasbi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara-perkara lain di MA.
Baca juga : 8 Orang Di Satu Ruangan, Eks Tahanan Sebut Petugas Rutan KPK Tidak Manusiawi
"Sejak Januari (2024) lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU. Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Selasa, 5 Maret 2024.
Adapun pemberi suap yang turut diseret KPK sebagai tersangka yaitu Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Dia juga juga sudah berkali-kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun komisi antikorupsi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama Menas Erwin sebagai pemberi gratifikasi. Bentuknya berupa penginapan hotel bernilai ratusan juta rupiah.
Pada 5 April 2021 sampai 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen. Fasilitas ini disebut Hasbi dengan sebutan 'SIO', merujuk kepada nomor kamar. Nilainya sebesar Rp 120 juta.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite. Total dua kamar itu sejumlah Rp 240,5 juta.
Dan pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162,7 juta.
Menurut jaksa, seluruhnya dibayarkan oleh Menas Erwin. Gratifikasi dalam bentuk fasilitas penginapan yang diberikan berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," lanjut Ali saat itu. (Yud)