LampuHijau.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya kelemahan penegakan hukum, terutama dalam hukum pidana.
Menurutnya, hal ini karena adanya perbedaan tafsir terhadap suatu norma hukum di aparat penegak hukum (APH). Sebab APH kerap memberi tafsir berbeda terhadap suatu norma hukum.

"Masih banyak multitafsir, semakin tidak jelas," ungkap Yusril dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Sehingga pembenahan terhadap APH menjadi salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo. Saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan tersebut.
"Nah, salah satu program dari delapan Asta Cita Pak Prabowo adalah reformasi bidang hukum dan birokrasi," "Di internal Pemerintah kita, saya harus akui, ada kelemahan juga. karena persepsi APH terhadap suatu norma hukum tidak sama. Bagaimana mereka mau menegak adili, kalau berbeda-beda satu dengan lain," sambung Yusril.
Lantas diamencontohkan salah satu penafsiran APH terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Kata dia, ada 23 jenis peraturan undang-undang yang merumuskan tentang pengertian keuangan negara.
Dalam undang-undang itu ada yang mendefinisikan bahwa uang negara adalah yang berasal dari APBN atau APBD. Karenanya, penghasilan para pejabat negara juga berasal dari APBN, termasuk dirinya sendiri.
Baca juga : Kotak Suara Rusak, KPU Jakpus Ajukan Penggantian ke Pusat
"Lalu uangnya saya kantongi, begitu ke pasar dicopet, tukang copet itu mencopet uang saya atau uang negara? Kalau pencopet itu mencuri uang negara, ia bisa didakwa di pengadilan Tipikor," tutur Yusril yang langsung disambut tawa para peserta acara.
"Jadi, hal-hal seperti ini harus diakui bahwa di pemerintahan juga ada kelemahan. Karena norma hukumnya itu banyak yang tidak begitu jelas perumusannya, sehingga (penafsirannya) berbeda-beda di penegakan hukum," sambungnya.
Adapun "Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025" merupakan bentuk apresiasi organisasi Iwakum kepada para insan jurnalis. Terutama bagi mereka yang meliput di bidang hukum di Tanah Air. Tahun ini, penghargaan terbagi dalam dua kategori yakni karya tulis dan karya foto.
Selain Menko Yusril, sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya turut hadir dalam acara Iwakum kali ini. Beberapa di antaranya, Wamenkum Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo; komisioner Kompolnas Choirul Anam; Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar; dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
Baca juga : Sapa Warga Jagakarsa, Pras Kedepankan Pesan Megawati Turun ke Bawah
Hadir juga sejumlah masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu hukum dan politik, seperti Ketua YLBHI M. Isnur, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, advokat Deolipa Yumara dan Viktor Santosa Sandiasa, serta pakar hukum pidana Albert Aries. (Yud)