Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua MA Proses Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: yud)
Kamis, 16 Januari 2025, 06:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) RI mengusulkan pemberhentian sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai hakim pasca penetapan tersangkanya di kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," ujar Jujur Bicara MA RI Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Yanto menambahkan, Ketua MA menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terhadap Rudi Suparmono.

Selain itu, MA menekankan kepada para pegawai pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding.

"Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tutup Yanto.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, telah ada koordinasi antara Kejagung dengan MA RI mengenai surat penahanan Rudi. Namun ia tak menjelaskan apakah surat tersebut sudah dikirimkan atau belum kepada institusi tersebut.

"Dari MA sudah koordinasi dengan penyidik JAM Pidsus," singkatnya saat dihubungi, Rabu, petang.

Baca juga : Ibu Ronald Tannur Segera Disidangkan di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Adapun Rudi telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Selain diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, ia pun dijerat dengan sangkaan pasal gratifikasi.

Kejagung menyatakan, ada andil Rudi dalam vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Yakni ketika bertindak selaku Ketua PN Surabaya, diduga turut serta menentukan komposisi majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas.

Direktur JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudi, usai tim penyidik melakukan gelar perkara. Hal ini berdasar temuan bukti dari penggeledahan rumah LR, penasihat hukum Ronald Tannur di Kendal Sari, Surabaya.

"Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, 'diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milik hakim'. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Tim penyidik langsung bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan menangkap Rudi. Lalu ia dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa sore.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Tap-01/M.2/Fd.2/01/2025 pada hari ini," lanjut Qohar.

Penyidik juga menggeledah dua kediamannya, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Palembang sejak Selasa pagi. Hasilnya, ditemukan 1 unit mobil Fortuner atas nama Nelsi S dan 1 buah barang bukti elektronik. Serta menemukan sejumlah uang tunai berupa Rp 1,7 miliar, 389.600 dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.626 dolar Singapura.

"Sehingga kalau uang tersebut dirupiahkan kurang lebih Rp 21,1 miliar," beber Qohar.

Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

Awalnya, penasihat hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat (LR) meminta pensiunan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar diperkenalkan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Lisa meminta untuk bisa memilih hakim yang akan menyidangkan kliennya.

Pada 4 Maret 2024, Zarof mengontak Rudi via WhatsApp bahwa Lisa bakal menemui Rudi di PN Surabaya. Di hari itu pula, Lisa datang dan menemui Rudi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Rudi menyebut bahwa hakimnya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Masih di hari yang sama, Lisa menemui hakim Erintuah di lantai 5 Gedung PN Surabaya. Di sana, ia mengaku telah mengetahui sosok hakim tersebut karena sudah pernah bertemu sebelumnya dengan Heru dan Mangapul.

"Beberapa waktu kemudian, LR kembali menemui RS dan meminta agar tersangka ED ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, tersangka HH dan tersangka M sebagai hakim anggota," sambung Qohar.

"Pada 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan itu, RS mengatakan pada tersangka ED sambil menepuk pundak ED, 'Lae, Saudara saya tunjuk sebagai ketua majelis'," lanjut Qohar.

Di hari yang sama, diterbitkan penetapan majelis hakim yang ditandatangani Wakil Ketua PN. Surabaya. Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak 22 Februari 2024.

Kata dia, selama perkara hukum itu berproses di PN Surabaya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah menggelontorkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap untuk mengurus kasus hukum anaknya, Ronald Tannur.

Baca juga : Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

"Selain itu, LR juga menalangi terlebih dahulu sebagai biaya pengurusan perkara tersebut sampai dengan putusan PN Surabaya. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,5 miliar," sambungnya.

Qohar bilang, ada jatah lain untuk Rudi selain 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat. Besarannya 20 ribu dolar Singapura lewat hakim Erintuah. Uang sejumlah 140 ribu dolar Singapura diberikan Lisa kepada Erintuah di gerai Dunkin Donuts, Bandara Ahmad Yani, Semarang pada 1 Juni 2024.

Dua pekan setelahnya, Erintuah membagi-bagikan uang itu. Rinciannya yakni jatahnya sendiri 38 ribu dolar Singapura, untuk Mangapul dan Heru masing-masing 36 ribu dolar Singapura.

"Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, mendapat bagian sebesar 20 ribu dolar Singapura. Dan sebesar 10 ribu dolar Singapura untuk S (Siswanto) selaku panitera pengganti," ungkapnya.

Namun ia mengatakan, jatah uang untuk Rudi dan Siswanto lewat Erintuah belum dialirkan. Penyidik memastikan bakal mengusut dugaan keterlibatan dan peran Siswanto dalam kasus ini.

Qohar mengakui, tim penyidik menemukan uang lebih banyak dari nilai suap dari hasil penggeledahan di dua kediaman Rudi. Sumber penerimaan uang-uang itu pun masih ditelusuri.

"Yang pasti sebagaimana kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka, juga disangkakan Pasal 12B yaitu tentang gratifikasi," imbuhnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal