Hari Ini, Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi Kasus Importasi Gula

Mantan Mendag Tom Lembong menjadi tersangka kasus importasi gula. (Foto: yud)
Selasa, 14 Januari 2025, 11:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus importasi gula. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa, 14 Januari 2025.

Namun mengenai materi yang bakal digali penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), ia belum dapat membeberkannya. Demikian halnya soal waktu pastinya.

Adapun Tom Lembong merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Sebelumnya pada awal November 2024, Tom pernah diperiksa penyidik sebagai tersangka. Kala itu, ia dicecar soal surat-surat yang dibuat dan diterimanya selama menjadi Mendag.

Tom Lembong diperiksa sekitar 10 jam lamanya di Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024. Ini merupakan pemeriksaan perdananya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah tersebut.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa penyidik mengonfirmasi soal sejumlah dokumen surat yang dibuat kliennya.

"Dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga dari PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," ucapnya usai mendampingi Tom Lembong menjalani pemeriksaan, Jumat malam.

Baca juga : Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Sukses Cegah Kriminalitas Jalanan

Menurutnya, Tom menjelaskan bahwa surat-surat itu telah melalui proses berjenjang di Kemendag. Sehingga Tom sekadar menyetujui untuk menandatanganinya.

Dia menambahkan, surat-surat itu pun telah dilaporkan kepada menteri koordinator melalui rapat-rapat koordinasi. Dia mengeklaim, Tom Lembong juga telah mengikuti prosesnya secara benar.

"Cuma memang karena surat itu sudah terlampau lama ya 2015, Pak Tom sudah banyak yang lupa," imbuh Ari.

Terkait sejumlah surat yang diterima Tom saat itu, imbuhnya, sebagai kelanjutan dari menteri sebelumnya. Sehingga kliennya hanya merujuk surat dari menteri pendahulunya saja.

Selain itu, Tom melakukan rapat dengan stafnya yang lebih dulu tahu soal rencana awal di kementerian tersebut.

"Dan keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan, tentunya berdasarkan good governance. Artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar," bebernya.

Ari mengaku, ia sempat berkomunikasi secara pribadi dengan Tom Lembong. Dalam pembicaraannya, Tom menyatakan bahwa semua kebijakannya telah sesuai prosedur dan tak punya kepentingan atas kebijakan dimaksud.

Lanjutnya, Tom juga mengaku tak menerima fee atau keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Baca juga : Ada Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong, Ini 6 Kasus Korupsi Sita Perhatian Publik di 2024

"Saya bilang, 'oke, kalau begitu Pak Tom kita fight, you nggak usah khawatir'. 'Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali', kata dia. 'Cuma saya bingung aja kenapa saya masih ditahan?', katanya," tutur Ari mengutip pembicaraannya dengan Tom Lembong.

Sementara soal pemberian izin impor kepada perusahaan swasta, menurut Ari, kliennya tidak memahaminya. Pasalnya, kewenangan mekanismenya bukan berada di Tom Lembong.

"Pak Tom sama sekali tidak mengenal siapa-siapa yang ditunjuk, apa kepentingannya juga tidak ada," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung kepada Tom Lembong.

"Saya tidak monitor, langsung balik kanan (pulang) karena kurang sehat," singkatnya melalui pesan tertulisnya, Sabtu, 2 November 2024 siang.

Kejagung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag Tahun 2015-2016. Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong dan CS dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar dari perkara impor gula tersebut.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.

Baca juga : Kejagung Banding Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said di Kasus Transaksi Emas

Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga telah memberikan izin kepada PT AP untuk melakukan impor gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton pada 2015. Padahal saat itu Indonesia sedang surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.

Dia menambahkan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Apalagi perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya perusahaan BUMN.

Sedangkan PT AP merupakan perusahaan swasta. Adapun tersangka Charles selaku Direktur PT PPI saat itu, diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal delapan perusahaan swasta itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Harga yang ternyata lebih malah dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp 13 ribu per kilogram. Penyidik menduga, Charles menerima imbalan dari delapan perusahaan tersebut.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang melakukan impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," lanjut Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal