LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari soal peluang menerbitkan red notice terhadap anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi pasca ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Red notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
"Nanti akan dilihat perkembangannya. Karena kita mau lihat apakah misalnya dia kooperatif atau tidak kooperatif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu, 11 Januari 2025 malam.
"Jadi, apakah akan menggunakan jalur itu (menerbitkan red notice)? Ini masih dipelajari. Kita kan belum tahu, misalkan dipanggil tahu-tahu datang," sambungnya.
Menurut Harli, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung tengah fokus pada penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk mencari sejumlah aset milik Cheryl untuk disita.
Harli menambahkan, sejumlah aset telah disita Kejagung terkait tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka korporasi Duta Palma Group. Karenanya, penyidik tengah berupaya mencari aset milik tersangka Cheryl Darmadi.
"Itu yang terus didalami," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Terpisah, Handika Honggowongso selaku penasihat hukum Cheryl Darmadi dan korporasi Duta Palma Group mempersilakan Kejagung jika memang bakal menerbitkan red notice tersebut.
"Monggo saja, itu hak mereka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Januari 2025.
Selain itu, dirinya heran atas langkah Kejagung yang turut menyeret Cheryl sebagai tersangka pencucian uang. Hal ini ia ungkapkan setelah sempat berdiskusi dengan Surya Darmadi.
"Beliau bilang, 'apa salah anak saya si Cheryl, kok di tuduh TPPU?'. Kan uang yang dikelola PT Asset Pacific dan Yayasan Dharmex itu, yang mana Bu Cheryl jadi ketuanya, bersumber dari deviden yang sah, nggak ada kami korupsi uang negara," sebut Handika.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ada pencucian uang, karena illegal gains (pendapatan tidak sah) sebesar Rp 2,4 triliun dari lima usaha kebun sawit Duta Palma Group sebagai tindak pidana asalnya, telah dibayar Surya Darmadi.
"Karena dijadikan uang pengganti yang telah dibayar melaui aset yang dirampas yang total nilainya hampir 24 triliun," ucapnya.
Bahkan ia menuding, tindakan Gedung Bundar sangat diskriminatif. Pasalnya, kliennya diperlakukan berbeda dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lain.
Baca juga : Kejagung Siap Hadapi Perlawanan Duta Palma Group terkait Penetapan Tersangka Korporasi
"Kalau ribuan perusahaan kebun sawit lain dipersilakan menyelesaikan bayar denda lewat Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi untuk Duta Palma nggak boleh, malah diproses tipikor. Mengapa begitu?" ujarnya penuh tanya.
Sebelumnya, JAM Pidsus Febrie Adriyansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri aset-aset Cheryl Darmadi untuk disita. Penyidik pun sedang menelusuri transaksi ilegal yang dilakukan Cheryl yang diduga dari hasil korupsi Duta Palma.
Febrie mengaku, penyidik sedang melihat semua aset yang telah disita jaksa. Aset-aset itu diteliti untuk menentukan klasternya.
"Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah, ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, sebatas itu," tuturnya di Kejagung, Rabu, 8 Januari 2025.
Adapun Cheryl Darmadi bersama dua korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kedua korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata JAM Pidsus Febrie Adriyansyah, Kamis, 2 Januari 2025.
Atas perbuatannya, Cheryl Darmadi, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas dijerat dengan sangkaan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Kejagung Gali Peran Edward Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Penetapan tersangka terhadap perorangan dan terhadap dua korporasi ini kelanjutan dari tersangka korporasi lainnya yang terafiliasi Duta Palma Group.
Dalam perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Group, Kejagung telah menyita uang sejumlah Rp 1,4 triliun dari Duta Palma Group serta sejumlah aset-aset lain. Uang-uang itu disita dari PT Asset Pacific selaku holding property atau real estate dan PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan. Kedua perusahaan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Sumber uang di dua perusahaan itu dari PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan. Kelima korporasi ini pun turut menjadi tersangka korupsi dan TPPU.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam kasusnya, dia juga menjadi terdakwa TPPU.
Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 78 triliun terkait usaha perkebunan kelapa sawit. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun dan pidana tambahan uang pengganti dengan total Rp 41,9 triliun.
Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidananya bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti yang dijatuhkan turun menjadi sebesar Rp 2,2 triliun.
Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dari hasil tindak pidana. (Yud)