Korupsi Pokmas Jatim, KPK Sita Bangunan Dan Apartemen Senilai Rp 8,1 M

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: yud)
Selasa, 14 Januari 2025, 06:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) Tahun 2019-2022. Total nilai penyitaannya mencapai Rp 8,1 miliar.

Aset-aset ini disita dari mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), yang kini Anggota DPR RI. Menurut informasi, ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tindakan penyitaan oleh penyidik merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

"Berupa penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ungkapnya kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

"Untuk (penyitaan di perkara korupsi Pokmas) Jatim, info penyidik disita dari tersangka AS," imbuhnya.

Baca juga : Korupsi Divisi EPC PT PP, KPK Sita Duit dan Deposito Senilai Rp 62 M

Tessa menambahkan, KPK menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan kasus dugaan rasuah dimaksud. Lembaga antirasuah juga terus berupaya maksimal mengembangkan perkara ini.

"Dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," imbuhnya.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan pada Oktober 2024 lalu. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi di Jawa Timur.

Hasilnya, sejumlah barang bukti langsung disita sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini. Barang bukti, keterangan, dan informasi itu nantinya digunakan untuk pemenuhan unsur-unsur pasal yang bakal disangkakan kepada para tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Brigen Asep Guntur Rahayu menyebut, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

Baca juga : Kejati Tetapkan Kadisbud DKI Jakarta Tersangka Proyek Fiktif Kegiatan Seni Senilai Rp 150 M

"Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura," ungkapnya pada 3 Oktober 2024 lalu.

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, beberapa saksi di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dirinya juga pernah menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

"Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," jelasnya, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir)," aku Abdul Halim kepada wartawan.

Baca juga : Korupsi Dana CSR BI, KPK Cari Tahu Proses Pengajuan Dana Sosial

Lembaga antirasuah tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal