LampuHijau.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPRA) bersama Dewan Pers masih melakukan sosialisasi tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu bertujuan agar semua wartawan mulai jenjang muda, madya apalagi utama dari berbagai platform mahami dan menaati peraturan agar tidak terjadi pemberitaan yang melanggar rambu-rambu PPRA dan SPPA.
Dalam diskusi hangat yang digelar lewat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Draft Petunjuk Teknis Produksi Jurnalistik Ramah Anak yang berlangsung 26-27 September 2019 di Hotel The Mirah Bogor, sejumlah peserta mendapat arahan dari para praktisi.
Baca juga : DPP Peradi Peringati Acara Renungan Malam dan Doa Bersama di Hut RI ke 74
Dalam kegiatan tersebut peserta FGD yang terdiri dari wartawan, akademisi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta beberapa pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak berlaku jika disandingkan dengan UU PPRA. Dengan demikian wartawan dari berbagai platform harus tunduk patuh terhadap Undang Undang tersebut.
Menurut Drs. Kamsul Hasan SH, MH selaku Ketua Komisi Uji Kompetensi Wartawan PWI, wartawan harus memahami betul UU PPRA. Sebab, kata Kamsul Hasan, wartawan yang melanggar UU PPRA bisa terancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Baca juga : Terkait Pelanggaran Berat Setya Novanto, Dirjen PAS Enggan Disalahkan?
Lebih lanjut, dalam diskusi juga membahas beberapa hal yang sepatutnya dilakukan wartawan, mulai dari penyampaian usulan berita, rapat redaksi hingga penyajian berita. (Bit)