Kerja Sama Ilegal Pemurnian dan Cap Emas Antam Sebabkan Kerugian Negara Rp 3,3 T

Enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam didakwa rugikan keuangan negara Rp 3,3 triliun terkait kerja sama ilegal cap emas LM Antam, Senin (14/1/2025). (Foto: yud)
Selasa, 14 Januari 2025, 07:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk didakwa melakukan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan kerja sama peleburan cap emas dengan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan, maupun perorangan.

Namun kerja sama itu dilakukan secara melawan hukum atau ilegal, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3,3 triliun. Korupsi dilakukan secara turun-temurun sejak 2010 hingga 2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komiditi emas tahun 2010-2022," ungkap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 3 Januari 2025.

Laporan audit itu teregister dengan nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) tanggal 23 September 2024.

Keenam terdakwa pejabat UBPP LM Antam dalam sidang yakni Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017. Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.

Menurut jaksa, perbuatan keenam terdakwa pejabat Antam dilakukan bersama-sama tujuh terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas. Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah. Mereka adalah Lindawati Efendi (LE), Suryandi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR).

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Baca juga : Percepatan Pembangunan dan Pelayanan, Pemkot Tangerang Petakan Potensi dan Hambatan

Menurut jaksa, padahal jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat.

"Tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan para pelanggan sebagaimana prinsip-prinsip bisnis," sambungnya.

Selain itu, tanpa melakukan know your customer atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan. Sehingga tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.

Dan kerja sama pembuatan emas batangan dilakukan tanpa ada pendelegasian kewenangan dari Direksi PT Antam. Lalu tarif kerja sama ditetapkan lebih rendah dari ketentuan di perusahaan milik BUMN itu.

Bahkan terdapat kesepakatan para terdakwa memberi persekot untuk mempercepat mendapatkan emas batangan merek LM. Yakni hanya tiga hari pasca pelanggan menyetor emas serta membayar sejumlah biaya, meskipun emas yang diserahkan belum rampung diproses.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya adalah Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar.

"Dan pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun," lanjut jaksa.

Jaksa menguraikan, dari kerja sama pemurnian emas pada era kepemimpinan Tutik (Oktober 2010-Januari 2011), pihak Antam menyerahkan emas batangan merek LM kepada pelanggan seberat 1.871,26 kilogram (kg) dengan nilai Rp 755,9 miliar. Sementara jasa manufaktur yang didapat sebesar Rp 2,1 miliar.

Baca juga : Kongkalikong Teman Lama Bikin Komisi Agen Fiktif Jasindo, Sebabkan Kerugian Negara Rp 38 M

Dari kerja sama peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan kepada pelanggan seberat 4.750,01 kg dengan nilai Rp 1,9 triliun. Sementara jasa lebur bersih yang diterima sebesar Rp 5 miliar. Sehingga kerugian negara di zaman Tutik sejumlah Rp 167,8 miliar.

Di era kepemimpinan Herman (Februari 2011-Februari 2013), dari kegiatan pemurnian emas, Antam menyerahkan emas logo LM seberat 11.475,45 kg dengan nilai Rp 5,6 triliun. Jasa manufaktur yang didapat Antam Rp 20,4 miliar.

Dari kerja sama peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan seberat 58.341,66 kg dengan nilai Rp 28,9 triliun. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 92,4 miliar. Sehingga kerugian di zamannya sejumlah Rp 1,8 triliun.

Di masa kepemimpinan Tri Hartono selaku VP UBPP LM Antam (periode Maret-Mei 2013), dari kerja sama pemurnian emas, pihak Antam menyerahkan emas logo LM dengan nilai Rp 487,6 miliar. Jasa manufaktur yang didapat Rp 1,6 miliar.

Dari jasa peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan seberat 9.655,87 kg dengah nilai Rp 4,9 triliun. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 27,5 miliar. Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 288,8 miliar. Meski begitu, Tri tidak turut duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Di zaman Dody Martimbang (Mei 2013-Juli 2017), dari kerja sama pemurnian emas seberat 2.721,69 kg dengan nilai Rp 1,3 triliun. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 1,3 miliar.

Dari jasa peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan 28.533,98 kg dengan nilai Rp 14,2 triliun. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 116 miliar. Sehingga kerugian negara di masanya sebesar Rp 983,8 miliar.

Pada era kepemimpinan Abdul Hadi Aviciena (Agustus 2017-Maret 2019), dari kerja sama pemurnian emas 216,11 kg dengah nilai Rp 125,6 miliar. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 263,1 juta.

Baca juga : Hakim Sepakat Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dari jasa peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan 288,9 kg dengan nilai Rp 160,8 miliar. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 1,4 miliar. Di zamannya, kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Di masa M. Abi Anwar (Maret 2019-Desember 2020), dari kerja sama pemurnian emas 112,88 kg dengan nilai Rp 96,8 miliar. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 70,4 juta. Sehingga di eranya memimpin mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Di era Iwan Dahlan (Januari 2021-April 2022), dari kerja sama pemurnian emas 969,42 kg dengan nilai Rp 852,7 miliar. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 600,5 juta. Hal ini mengakibatkan kerugian negara di masanya sejumlah Rp 48,1 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Sehingga mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Baik, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan. Kami berikan kesempatan untuk dibacakan di hari Senin, 20 Januari 2025," ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengakhiri persidangan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal