Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: ist)
Jumat, 10 Januari 2025, 17:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDlP) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka. Perlawanannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Jumat petang.

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkarany adalah Djuyamto.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025," sambungnya.

Baca juga : Hakim Nyatakan Praperadilan Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Gugur

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap buronan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan sebagian besar uang suap berasal dari Hasto.

Jumlah uang suap yang dialirkan sebanyak 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta. Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat.

Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : KPK Sesalkan Putusan Praperadilan Paman Birin

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.

Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.

Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.

Baca juga : Datangi KPK, Hasto Ngarep Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi DJKA

"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.

Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika ia belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak ditemukan penyidik KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal