LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) atas nama Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Maka keduanya bakal segera disidangkan.
Meirizka Widjaja adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa Rachmat selaku penasihat hukum yang mendampingi anak Meirizka Widjaja itu dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sutikno menyebut, pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2025.
"Selanjutnya untuk tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Lisa Rachmat dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ungkap Sutikno kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2025 malam.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menguraikan, awalnya Meirizka mengontak Lisa Rachmat selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.
Baca juga : Kejagung Banding Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said di Kasus Transaksi Emas
Keduanya sudah saling mengenal karena anak Meirizka, yakni Ronald Tannur pernah satu sekolah dengan anak Lisa.
Pada 5 Oktober 2023, mereka kembali bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang membelit Ronald Tannur sebagai terdakwa. Kasusnya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korbannya tak lain kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor Lisa Rachmat, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Di sana, Lisa juga menyampaikan terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
"Selanjutnya tersangka LR meminta kepada tersangka ZR (Zarof Ricar), agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," ucap Abdul Qohar di Kejagung, Senin, 4 November 2024.
"Dengan maksud bisa memilih hakim yang akan menyidangkan kasus RT (Ronald Tannur)," bebernya.
Baca juga : Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M
Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa bakal menalangi lebih dahulu biaya urus perkaranya, lalu diganti Meirizka di kemudian hari.
Permintaan-permintaan dana oleh Lisa selaku pengacara pun selalu atas persetujuan Meirizka. Lisa juga meyakinkan ibu Ronald Tannur itu agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.
Selama berjalannya sidang perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar.
Sementara Lisa juga menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Lisa telah merogoh koceknya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar untuk kebebasan Ronald Tannur.
"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Abdul Qohar.
Baca juga : 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat disangkakan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Adapun tiga hakim PN Surabaya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa penuntut Kejagung mendakwa ketiga hakim tersebut atas dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur seluruhnya sebanyak Rp 4,6 miliar. Uang diterima terdiri atas Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar. Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi yang diduga suap terkait jabatannya. (Yud)