LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2005-2024.
"Yang pasti ada (tersangka)," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Namun Jaksa Agung belum dapat mengungkapkan sosok tersangka dalam perkara rasuah ini. Termasuk soal kemungkinan tersangkanya dari pejabat eselon I, eselon II, atau bahkan menteri di KLHK.
"Ya, nanti dulu aja, jangan tergesa-gesa," ucapnya.
Jaksa Agung menambahkan, perkara ini tengah dalam pengembangan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Tapi dirinya memastikan, dalam kasus ini telah ada perbuatan melawan hukum yang sedang diinventarisir.
"Kami sedang pendalaman, tentunya dalam waktu mungkin sebulan lagi kita akan share," imbuhnya.
Baca juga : MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Vina dan Eky di Cirebon
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024 lalu. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga hampir tengah malam.
"Ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya.
Dari lokasi, penyidik memboyong dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik. Terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan. (Yud)