Kejati Tahan Kadisbud DKI Jakarta di Kasus Kegiatan Seni Fiktif Rp 150 M

Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana ditahan di Kejati DK Jakarta di kasus dugaan korupsi kegiatan seni fiktif, Senin (6/1/2025). (Foto: Penkum Kejati DK Jakarta)
Selasa, 7 Januari 2025, 07:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif kegiatan seni sejumlah Rp 150 miliar tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan menerangkan, penyidik juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial Mohamad Fairza Maulana (MFM). Penahanan kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," sambungnya kepada wartawan, Senin malam.

Syahron membeberkan, dugaan rasuah ini dari adanya kesepakatan antara Iwan Henri, Fairza Maulana, dan GAR selaku pemilik event organizer (EO) GR-Pro yang telah ditahan sebelumnya.

Mereka menyepakati menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan sejumlah kegiatan di Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta.

Dia menambahkan, kemudian Fairza Maulana dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif, lantas ditarik kembali oleh GAR.

Baca juga : Kejati Tetapkan Kadisbud DKI Jakarta Tersangka Proyek Fiktif Kegiatan Seni Senilai Rp 150 M

"Dan ditampung di rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya membeberkan modus rasuah ketiga tersangka. Selain pemakaian sanggar seni fiktif, ada juga penggunaan stempel palsu.

"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang secara dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi difiktifkan," kata Patris, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Selain itu, dengan meminjam sejumlah perusahaan yang nantinya diberikan SPJ fiktif. Setiap perusahaan pun menerima imbalan 2,5 persen dari nilai anggaran kegiatan. Sementara modus manipulasinya di antaranya dengan mendatangkan beberapa pihak.

Lalu mereka diminta mengenakan seragam penari untuk difoto di atas panggung. Foto itu lantas diberi judul seolah-olah foto para penari itu usai melaksanakan kegiatan tarian tertentu.

"Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban Seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," bebernya.

Sementara soal pihak yang menyiapkan stempel palsu berjumlah ratusan, Kajati belum bisa membeberkan lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut sudah merupakan materi penyidikan. Namun ia menyebut, beberapa di antaranya telah dimusnahkan.

Baca juga : Kejati DK Jakarta Tangkap Terpidana Buronan Penipuan Rp 200 M di Rumah Duka

"Untung waktu pengeledahan belum semuanya. Tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen, serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu pengeledahan tersebut," imbuhnya.

Bahkan perusahaan EO milik tersangka GAR ternyata berkantor di gedung Disbud DKI Jakarta, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Sehingga kegiatan fiktif itu dimonopoli EO milik GAR.

Kajati bilang, kegiatan fiktif Disbud DKI Jakarta pada tahun 2023 diduga senilai Rp 150 miliar, namun angka ini masih dalam proses perhitungan. Hingga kini, pihaknya pun masih mengusut sejumlah kegiatan fiktif lainnya.

"Yang kita dalami di tahun 2023 dengan anggaran Dinas Kebudayaan itu Rp 500 miliar lebih. Di 2024, anggarannya sekitar Rp 400 miliar," ungkapnya.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, 2 Januari 2025 lalu.

Pemprov DKI Jakarta pun telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Iwan Henri selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Fairza Maulana selaku Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta. Hal ini demi memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik.

Baca juga : Kejati Ungkap Nilai Proyek Fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Sentuh Rp 150 M

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

"Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Budi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal