Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Sebut Hasto Kristiyanto Seniornya

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa KPK di kasus suap PAW Anggota DPR untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025). (Foto: yud)
Senin, 6 Januari 2025, 20:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku mengenal baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai seniornya.

Wahyu mengungkapkannya pasca diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR buron Harun Masiku.

Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru. Selian Harun Masiku yang masih buron, komisi antikorupsi juga menjerat Hasto Kristiyanto dan advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Wahyu menambahkan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga terpidana kasus yang sama dengannya, pun sebagai seniornya.

Baca juga : Korupsi Divisi EPC PT PP, KPK Sita Duit dan Deposito Senilai Rp 62 M

"Saya kan kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau. Saya kan tidak bisa menutupi fakta bahwa beliau-beliau adalah senior saya," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2024.

Menurut Wahyu, tak ada tekanan dari Hasto maupun PDI Perjuangan soal meloloskan PAW pada 2019 lalu. "Enggak ada penekanan itu," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap buronan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan sebagian besar uang suap berasal dari Hasto.

Jumlah uang suap yang dialirkan sebanyak 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta. Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat.

Baca juga : Terbukti Terima Dana Pungli, KPK Pastikan Seret Bupati Sidoarjo

Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.

Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga : Launching Desk Pilkada, PKB Targetkan Rebut Posisi Bupati Subang

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.

Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.

"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.

Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika ia belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak ditemukan penyidik KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal