Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Diperiksa Usai HUT PDIP

Hasto Kristiyanto usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: net)
Senin, 6 Januari 2025, 11:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan tidak dapat hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemanggilannya sebagai tersangka perintangan penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW) terkait buron politikus PDIP, Harun Masiku.

Hasto ingin diperiksa setelah hari ulang tahun (HUT) PDIP, yang jatuh pada 10 Januari 2025.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Hasto melalui keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2025.

Ronny memastikan, PDIP dan Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum di KPK. "Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," sambungnya.

Sementara soal penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya, ia menyerahkan kepada KPK.

Baca juga : Datangi KPK, Hasto Ngarep Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi DJKA

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan kasus suap PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa, Senin pagi.

Dia mengatakan, penyidik memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi soal materi pemeriksaannya, Tessa belum dapat membeberkannya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap buronan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan sebagian besar uang suap berasal dari Hasto.

Jumlah uang suap yang dialirkan sebanyak 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta. Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat.

Baca juga : Dukung Kasasi Jaksa di Kasus Dini, Komjak Kirim Tim Supervisi ke Kejari Surabaya

Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.

Penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.

Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD Kemenkes, Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Ogah Komentar

Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.

"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.

Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika ia belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak dapat ditemukan penyidik KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal