Hakim R Eks Ketua PN Jakpus Dihukum Non-palu 2 Tahun, Pelantikan Hakim Tingginya Ditangguhkan

Jubir MA RI Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). (Foto: yud)
Jumat, 3 Januari 2025, 09:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) RI menghukum mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS dengan hukuman non-palu selama 2 tahun terkait pengaturan komposisi majelis hakim sidang dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. MA RI menilai, RS atau R telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan, dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," beber Juru Bicara MA RI Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Di kasus yang sama, pimpinan PN Surabaya berinisial DJMM juga mendapat sanksi. Namun karena pelanggarannya dianggap ringan, maka ia hanya dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Namun Yanto tak menjelaskan bentuk masing-masing pelanggaran yang dilakukan para terlapor. Termasuk soal adanya dugaan aliran uang kepada RS dan DJMM.

"Sanksi etik itu kan tidak harus menerima (uang), ketemu dengan para pihak pun etik. Jadi, kalau hal yang dilarang itu ada di kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," imbuhnya yang juga hakim agung MA ini.

Berdasar laman Bawas MA, RS merupakan mantan Ketua PN Surabaya, sementara DJMM mantan Wakil Ketua PN Surabaya. Saat ini mereka telah mendapat promosi sebagai hakim tinggi.

RS, yang juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Namun karena pelanggaran etiknya ia belum dilantik. Sementara DJMM promosi menjadi hakim tinggi di PT Denpasar.

Adapun hukuman non-palu selama 2 tahun kepada RS bakal dijalankan saat ia menjadi hakim tinggi di PT Kupang, pada mutasi berikutnya. Selain itu, tunjangan jabatan hakimnya tidak dibayarkan selama ia menjalankan hakim non-palu.

Baca juga : Gazalba Dihukum 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Alphard Dan Emas Ikut Dirampas

"Kalau yang (dihukum) non-palu otomatis belum dilantik sebagai hakim tinggi (di PT Palembang). Berarti jabatan baru yang harus dilaksanakan adalah yang terakhir, seperti itu," sambung Yanto.

Selain terhadap dua mantan pimpinan hakim, sanksi juga dijatuhkan kepada tiga orang staf yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pengadilan. Satu di antaranya selaku panitera dan dua lainnya selaku juru sita PN Surabaya. Mereka juga dinyatakan telah melanggar kode etik karena terlibat dalam perkara Ronald Tannur.

Mereka yakni UA, mantan panitera muda pidana PN Surabaya. Dia dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saat ini ia sudah tak lagi berdinas di PN Surabaya.

Kemudian, RAS dan YP selaku juru sita pengganti PN Surabaya. Keduanya juga dihukum disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Untuk lebih lengkap tentang pelanggaran dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada para terlapor, dapat dilihat atau diunduh dalam laporan sanksi hukuman disiplin bulan Desember (2024) di laman Badan Pengawas MA yang ditayangkan pada bulan Januari," sambungnya.

Menurut Yanto, sanksi ini berdasar pemeriksaan tim pemeriksa Bawas MA kepada sejumlah pihak, termasuk para terlapor yang menerima sanksi tersebut. Kemudian Bawas melaporkan kepada Ketua MA RI.

Hasilnya, para terlapor telah melakukan panggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.

Juga berdasarkan Keputusan MA RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Baca juga : Niat Kelabui Petugas Imigrasi Jakpus, Seorang WNA China Ditangkap

Sebelumnya, Ketua MA RI Sunarto mengaku bahwa Bawas MA telah rampung memeriksa sejumlah pegawai PN Surabaya. Menurutnya, ada lima ASN yang dijatuhi sanksi disiplin berat.

"Jadi, yang kasus di (PN) Surabaya, Badan Pengawasan (Bawas MA RI) sudah turun dan sudah selesai (memeriksa). Dan minggu yang lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," beber Sunarto di Gedung MA RI, Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Ronald Tannur pada 2023, terdiri dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis, didampingi dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Dalam putusannya, ketiga hakim memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korbannya tak lain kekasih Ronald Tannur sendiri, yakni Dini Sera Afrianti.

Hingga kemudian ketiga hakim tersebut ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung atas dugaan suap. Mereka juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim.

Saat ini proses persidangan telah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, ketiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap diserahkan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui penasihat hukum Lisa Rachmat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," ungkap jaksa penuntut Kejagung Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : JPU Kejari Jaksel Terima Penetapan Hari Sidang Suami Sandra Dewi

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatannya masing-masing selaku hakim.

Jaksa menyebut, Erintuah menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, uang sebesar Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura setara Rp 429,2 juta, dan 35.992,25 ringgit Malaysia setara Rp 129,9 juta. Sehingga total gratifikasi yang diterimanya sejumlah Rp 655,9 juta.

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo telah menerima gratifikasi dengan total Rp 836 juta. Gratifikasinya berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 298 juta, 19.100 dolar Singapura atau setara Rp 227,5 juta, 100 ribu yen Jepang atau setara Rp 11,5 juta, 6 ribu Euro atau setara Rp 100,9 juta, dan 21.715 riyal Saudi atau setara Rp 93,6 juta.

Sementara Mangapul disebut menerima gratifikasi dengan rincian Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS atau setara Rp 32,3 juta, dan 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 71,4 juta. Sehingga total penerimaan gratifikasinya sejumlah Rp 125,1 juta. Uang-uang tersebut disimpan di dalam apartemennya.

Atas penerimaan gratifikasinya, ketiga hakim dianggap melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal