Korupsi Divisi EPC PT PP, KPK Sita Duit dan Deposito Senilai Rp 62 M

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025)
Sabtu, 4 Januari 2025, 07:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang dan deposito senilai total Rp 62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) tahun 2022-2023.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan. Pertama, bentuknya deposito totalnya kurang lebih Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp 40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing belum tersampaikan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Namun begitu, Tessa tak membeberkan lebih jauh apakah penyitaan-penyitaan aset tersebut dilakukan penyidik dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. Termasuk soal kemungkinan diserahkan sendiri kleh pihak lain yang terkait perkara rasuah ini.

"Penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang, yang dilakukan penyitaan itu," sambungnya.

Sebelumnya, PT PP (Persero) menyatakan, bakal mengikuti dan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi di EPC yang tengah diusut KPK. Hal ini diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT PP Joko Raharjo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Dia juga menyebut, PT PP merupakan perusahaan yang taat akan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.

Baca juga : Korupsi Dana CSR BI, KPK Cari Tahu Proses Pengajuan Dana Sosial

"Selanjutnya, kami menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang. Dan PT PP tetap berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis sesuai peraturan perundangan yang berlaku," sambungnya.

Adapun KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PT (Persero) di Divisi EPC perusahaan milik BUMN tersebut dalam kurun 2022-2023. Bahkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 80 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, terhadap kedua orang tersangka itu pun telah dilakukan upaya pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri. Pencekalan kedua pihak dimaksud sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1637 Tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2204, untuk dua pihak berinisial DM dan HNN.

Dia menambahkan, pencekalan DN dan HNN terkait penyidikan dugaan rasuah dalam proyek-proyek di Divisi EPC PT PP selama kurun tahun 2022 sampai 2023.

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurutnya, tindakan pencekalan ini dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," imbuhnya.

Tessa melanjutkan, perkara dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024, sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tapi untuk jabatan dan identitas lengkap keduanya belum bisa dipublikasikan, mengingat proses penyidikan perkara ini masih berjalan.

Baca juga : Usut TPPU AGK, KPK Sita Rumah di Jakarta Senilai Rp 3,5 M

Pada 5 Januari 2024 lalu, PT PP menerbitkan pers rilisnya bahwa hingga 31 Desember 2023, telah mencatatkan perolehan kontrak baru senilai Rp 31,67 triliun. Capaian ini meningkat 1,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) yaitu senilai Rp 31,19 triliun.

"Kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana Pemerintah sebesar 42,79 persen, swasta sebesar 37,20 persen, dan BUMN sebesar 20,01 persen," demikian isi rilis PT PP.

Adapun perolehan kontrak baru tertinggi yaitu pada sektor jalan dan jembatan sebesar 34,64 persen, gedung 31,71 persen, perkeretaapian 11,22 persen, bandara 7,21 persen, pelabuhan 4,81 persen, bendungan 4,44 persen.

Kemudian industri sebesar 3,44 persen, irigasi 1,25 persen, power plant 0,65 persen, serta minyak dan gas 0,63 persen. Selain itu, PT PP berkomitmen tinggi untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN).

Per 31 Desember 2023, PT PP mengerjakan 30 PSN, 12 di antaranya telah diselesaikan. Komposisi PSN tersebut terdiri dari sektor jalan tol sebesar 56,25 persen, bendungan 18,02 persen, EPC 14,02 persen, pelabuhan dan dermaga 9,15 persen, bandara 1,82 persen, dan sektor Industri sebesar 0,75 persen.

Dikutip dari laman resminya, salah satu proyek yang dikerjakan PT PP adalah pembangunan proyek Pipa Transimisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I untuk ruas Semarang-Batang. Pemilik proyeknya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelaksanaan proyek dimulai dengan pengelasan pertama (first welding) di Jalan Yos Sudarso, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sementara dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM selaku pemilik pekerjaan, nilai proyek tahap 1 ini sebesar Rp 1,17 triliun yang dimenangkan dua perusahaan dalam kerja sama operasi (KSO) PT PP dan PT Elnusa. Penandatanganan kontrak berlangsung di Auditorium Migas Kementerian ESDM, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca juga : Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Villa Mewah Hendry Lie di Bali Senilai Rp 20 M

"Proyek ini merupakan penguatan ekonomi sektor industri dan lainnya seperti rumah tangga, komersil dan transportasi melalui jaringan distribusi gas di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur," demikian dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Proyek ini dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak (multi-years contract) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023. Proyek pembangunan ini menggunakan mekanisme kontrak rancang dan bangun (design and build). J

alur proyek pipa sepanjang 62 kilometer ini melalui jalan nasional di utara Kota Semarang hingga pintu tol Krapyak dan melalui ROW tol Semarang-Batang, hingga Stasiun ESDM Batang.

"Pelaksana proyek ini adalah kontraktor pemenang lelang yang telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM yang telah diumumkan sejak 4 Desember 2021," sambung siaran resmi laman tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal