Sidang Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Aliran Uang ke BPK

Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan truk angkut dan RCV Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). (Foto: yud)
Jumat, 3 Januari 2025, 07:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Pencarian (Basarnas), Kamil mengaku pernah mengantar bungkusan berisi uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016. Cara pemberiannya dengan meninggalkan di laci kamar hotel, lalu diambil pihak BPK.

Kamil menyampaikan hal ini saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas tahun 2014. Dirinya dihadirkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para terdakwa dalam sidang yaitu mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Kamil menjelaskan soal adanya aliran uang untuk BPK pada 2016 silam, saat didesak hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan.

"(Tahun) 2016 saya sudah pindah dari Biro Umum, itu Sestamanya Pak Dadang Arkuni. Dia memang ada voice note, 'Mil, tolong anterin dana ke BPK'," jawab Kamil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Kamil, uang diterima dalam bungkusan atas arahan Kapusdatin saat itu. Namun ia lupa nama pejabat tersebut. Kapusdatin menyampaikan arahan dari Sestama saat itu, Dadang Arkuni untuk menyerahkan kepada pihak BPK.

"Terus saya terima. 'Tolong masukin ke Hotel Grand Orchardz di belakang Basarnas'," jawab Kamil mengutip perintah kepadanya.

Di hotel itulah dia meletakkan uang ke dalam laci. Selanjutnya pihak BPK nanti bakal mengambilnya.

Hakim Alfis penasaran dengan identitas pihak BPK tersebut. Dan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) Kamil, orang BPK yang dimaksud bernama Firman Nur Cahyadi selaku auditor.

Baca juga : Dibanding Komoditas Lain, Kenaikan Tarif Air di Jakarta Sangat Lambat

"Firman Nur Cahyadi, memang siapapun yang ngambil bermuara ke beliau," timpal Kamil membenarkan BAP-nya.

Meskipun dirinya mengakui bahwa tak pernah bertemu dengan sosok Firman Nur Cahyadi. Karena ia sebatas meletakkan bungkusan uang ke dalam laci kamar hotel.

"Itu kamar hotel siapa yang buka?" korek hakim lagi.

"Dari pihak Kapusdatin," timpal Kamil.

Dalam kesaksiannya, Kamil juga mengaku tak mengetahui jumlah pasti nominal uang yang ia letakkan dalam laci. Termasuk soal maksud pemberian uangnya. "Izin, Yang Mulia, saya cuma kurir menyerahkan untuk peruntukan apa, nggak tahu," ucapnya.

**Brankas Uang Operasional Basarnas**

Dalam sidang, Kamil juga menerangkan soal penggunaan rekening bank atas nama keponakannya oleh Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas Rudy Hendro Satmoko. Rekening atas nama Eliza Afriati itu untuk menampung uang-uang dari vendor atau rekanan yang mendapat proyek di Basarnas.

Uang-uang dari rekening tersebut sejumlah total Rp 15,5 miliar. Uang-uang dari vendor itu kemudian ditarik tunai dan diserahkan kepada bendahara Ditsarpras Basarnas. Namun dari jumlah itu, senilai 825 juta di antaranya uang pribadinya yang dipinjam terdakwa William Widarta.

Kamil bilang, saat Rudy Hendri Satmoko diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 2012, ingin meminjam rekening bank kepadanya. Alasannya, untuk keperluan mendesak di Basarnas.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, Beban Uang Pengganti Yoory Berkurang Karena Dibagi-bagi

Hakim lantas mengonfirmasi soal penggunaan rekening itu untuk menampung dana dari para vendor. Sebab keterangan ini tertuang dalam BAP Kamil.

"Izin, Yang Mulia. Justru itu saya tidak terima dengan kalimat itu. Rekening Eliza itu saya buka 2012, mati 2014, bukan menampung dana komando. Saya rekap cuma 2012-2014 itu kisaran Rp 15,5 miliar, insidentil," ungkapnya.

"Tapi di BAP ini Suadara bisa menjelaskan secara detail. Saya ambil contoh, 2009 misalnya uang dari PT Palindo Merin digunakan untuk Kepala Basarnas waktu itu Ida Bagus Sanubari. 2011 juga ada CV Cahaya Tirta Baruna, uang digunakan untuk Letjen Mairnir Nono Sampono. Nah, 2012 juga begitu untuk kepentingan Kabasarnas Letjen Marinir Alfan Baharudin, ini uang dari PT Palindo Merin. 2013 juga ada, itu memang begitu?" korek hakim lagi.

Izin YML, saya hanya bisa menjawab yang dua. 2009 begitu saya lagi di BAP, 'ini ada yang Rp 1,5 (miliar) dari Palindo, uang apa?' 'Oh kalau Palindo itu uang masalah kapal'. Terus, ini ada transfer ke Ida Bagus Sanubari. Artinya, saya diminta dipinjam rekening saya untuk keperluan beliau, betul," Kamil menjelaskan.

Kamil juga menerangkan alasan penyerahan uang dari rekening keponakannya kepada bendahara secara tunai setiap ada uang masuk dari vendor. Menurutnya, hal itu atas permintaan bendahara Ditsarpras Basarnas sendiri.

Adapun jumlah uangnya sekali masuk bisa ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah. Dan ia selalu diinfokan sebelum kemudian diminta menarik uangnya.

"Kenapa harus tunai, itu kan jumlahnya banyak itu? cecar hakim.

"Karena bendahara biasanya uang cash disimpen di brankas untuk kalau keperluan operasional Basarnas," jelas Kamil, yang kini sudah pensiun.

Kamil lantas merinci, kegiatan-kegiatan di Basarnas uang tidak di-cover oleh anggaran di Basarnas. Sumbernya dari uang yang disimpan di brankas tersebut. Mulai kegiatan Dharma Wanita, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pimpinan, uang sembako, juga uang makan.

Baca juga : Korupsi Pengadaan RCV dan Truk Angkut Basarnas, Saksi Keceplosan Sebut "Calon Pengantin" Sudah Ditentukan

Hakim Alfis kian mengorek keterangan Kamil. Ia mempertanyakan alasan dibolehkannya pembagian uang-uang yang bersumber dari para kontraktor pemenang proyek Basarnas.

"Izin, itu kebijakan Kabadan, Kabasarnas," sebut Kamil.

"Siapa namanya?" lanjut hakim.

"Alfan Baharudin," ungkap Kamil.

Lebih lanjut Kamil menerangkan, penggunaan uang-uang dari brankas itu bukan hanya untuk sejumlah kegiatan yang tidak ada anggarannya. Bahkan sejumlah pihak, termasuk Kabasarnas saat itu, Alfan Baharudin juga menerima jatah.

Bahkan dua terdakwa dari pihak Basarnas dalam perkara ini, Max Ruland Boseke dan Anjar Sulistyono pun mendapat pembagian uang. Namun jumlah pastinya masing-masing pihak tak diketahui pasti olehnya. Kamil sendiri juga dapat bagian.

"Saya pernah diunjukin sama penyidik (KPK), 'oh Rp 10 juta Mil jatah kamu, eselon 3'," bebernya.

Jumlah uang yang diterimanya sama dengan yang diterima terdakwa Anjar Sulistyono, Rp 10 juta karena sesama eselon 3. Kamil mengaku bahwa uang Rp 10 juta diterima per tahun selama 3 tahun. Semuanya berdasar arahan pimpinan.

"Eselon 4 Rp 7,5 juta, ke atas saya nggak tahu," imbuhnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal