Kejati Tetapkan Kadisbud DKI Jakarta Tersangka Proyek Fiktif Kegiatan Seni Senilai Rp 150 M

Kejati DK Jakarta menahan GAR selaku pemilik EO GR-Pro, tersangka proyek kegiatan seni fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (Foto: Penkum Kejati DK Jakarta)
Jumat, 3 Januari 2025, 07:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif kegiatan seni dan budaya senilai Rp 150 miliar.

"Hari ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan (DKI Jakarta) dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," ungkap Kepala Kejati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya di Gedung Kejati DK Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Seorang ASN lainnya yang jadi tersangka adalah Mohamad Fairza Maulana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sementara pihak swasta yang jadi tersangka ialah GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Baca juga : Kejati DK Jakarta Tangkap Terpidana Buronan Penipuan Rp 200 M di Rumah Duka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan menerangkan, ketiga tersangka sepakat menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta.

Menurutnya, Fairza Maulana dan GAR kongkalikong memakai sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.

"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," sambungnya.

Baca juga : Kejati Ungkap Nilai Proyek Fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Sentuh Rp 150 M

Namun penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DK Jakarta hanya menahan GAR dalam perkara dugaan rasuah ini. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.

Sedangkan tersangka Iwan Henry dan Fairza Maulana tidak hadir dalam pemeriksaan saksi. "Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal