MA Kembali Aktifkan Nawawi dan Albertina sebagai Hakim

Jubir MA RI Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: yud)
Kamis, 2 Januari 2025, 17:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) RI membeberkan alasan pengaktifan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, dengan berakhirnya tugas sebagai Komisioner KPK dan Anggota Dewas KPK sebagaimana dalam Kepres nomor 161/P tahun 2024, maka Ketua MA RI Sunarto telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai hakim kepada Presiden.

Baca juga : Aceng Kudus Janjikan Ketersediaan Pupuk dan Penyerapan Tenaga Kerja

Adapun pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina sebagai hakim berdasarkan Kepres nomor 162/B tahun 2024.

"Pimpinan MA memutuskan terhadap Saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten," ungkap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga : BAZNAS Sumut Kembali Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina

Dia menambahkan, promosi tersebut berdasar hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umum pada Jumat, 20 Desember 2024. Promosi terhadap keduanya dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai Pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon I.

"Jadi, sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, Kejaksaan dan Kepolisian. Itu kalau masuk di KPK diberhentikan sementara, dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali," imbuhnya.

Baca juga : KPK Belum Nyatakan Sikap Atas Putusan Banding Hasbi Hasan

Sebelum bertugas di KPK, Nawawi dan Albertina menjabat sebagai hakim tinggi PT Denpasar dan Wakil Ketua PT Kupang. Setelah menjabat sebagai pimpinan dan anggota Dewas KPK periode 2019-2024, mereka tidak boleh merangkap jabatan, sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal