Anak Surya Darmadi Dan 2 Korporasi Jadi Tersangka TPPU Duta Palma Group

JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriyansyah. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kamis, 2 Januari 2025, 17:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriyansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua korporasi anak usaha Duta Palma Group sebagai tersangka TPPU. Kedua korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Baca juga : Penyidikan Kasus Korporasi Duta Palma Group Pengembangan Putusan Hakim Kasus Surya Darmadi

"Ini korporasi yang lain (masih) proses sidang. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," sambung Febrie.

Baik Cheryl Darmadi, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas dijerat dengan sangkaan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan tersangka terhadap perorangan dan terhadap dua korporasi ini kelanjutan dari tersangka korporasi lainnya yang terafiliasi Duta Palma Group.

Baca juga : Kejagung Sita Lagi Uang di Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma Group, Total Sudah Mencapai Rp 1,4 Triliun

Di kasus ini, Kejagung telah menyita uang sejumlah Rp 1,4 triliun dari Duta Palma Group. Uang-uang itu disita disita dari PT Asset Pacific selaku holding property atau real estate dan PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan. Kedua perusahaan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Sumber uangnya dari PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan. Kelima korporasi ini juga telah menjadi tersangka korupsi dan TPPU.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam kasusnya, dia juga menjadi terdakwa TPPU.

Baca juga : Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor, Status Tersangkanya di KPK Tidak Sah

Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.

Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2,2 triliun. P

enyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal