Penunjukan Eks Pj Gubernur Heru Jadi Komut MRT Jakarta Diduga Melanggar Aturan

Foto: Dok MRT Jakarta
Kamis, 2 Januari 2025, 12:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT MRT Jakarta, BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan transportasi bawah tanah. Posisi baru Heru itu jadi sorotan publik. Sebab menimbulkan dugaan potensi pelanggaran prinsip ketidakberpihakan dan integritas dalam birokrasi publik, khususnya karena adanya dugaan nepotisme.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, dugaan tersebut muncul karena adanya keterkaitan antara Heru dan anggota keluarganya yang diduga masih bekerja di perusahaan tersebut. “Selain itu, saya juga mendengar kabar bahwa ada duggan anggota keluarga lain yang bekerja di BUMD PT MRT Jakarta. Namun untuk informasi ini saya belum mendapatkan referensi yang dapat dipercaya sehingga belum bisa memastikan atau menyimpulkan kebenarannya,” kata SGY sapaan Sugiyanto, Kamis (2/1/2025).

Baca juga : Tekanan Air Mulai Stabil, Warga Jakarta Apresiasi Penggunaan Pompa Alkon

Diungkap SGY, jika terdapat satu keluarga yang bekerja di BUMD yang sama, maka salah satu harus berhenti agar tidak menimbulkan isu nepotisme. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat ketentuan yang melarang adanya hubungan keluarga antara individu yang terlibat dalam pengurusan BUMD di satu daerah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 PP tersebut yang berbunyi: “Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”

Baca juga : Jaga Soliditas ASN, Pras Minta Pj. Gubernur DK Jakarta Tidak Lakukan Mutasi

SGY bilang, ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat. Karena itu, dalam kasus ini, Heru diduga melanggar peraturan tersebut, mengingat sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Departemen di perusahaan tersebut.

“Jika hal tersebut benar terjadi, maka hal ini dapat dianggap sebagai kesalahan fatal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan semacam ini bahkan berpotensi menjadi perbuatan pidana berupa nepotisme,” ujarnya.

Baca juga : KPK Tersangkakan Pj. Wali Kota Risnandar Mahiwa karena Potong Anggaran

Nepotisme dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun belum ada bukti pasti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, lanjut SGY, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip good governance dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik daerah. “Terlebih lagi, jika Heru masih berstatus sebagai ASN dengan pangkat dan golongan eselon I, hal ini tentu menjadi masalah yang lebih serius,” pungkasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal