Soal Usulan Prabowo Hukum Koruptor 50 Tahun, MA RI: UU Kita Tidak Menjangkau ke Situ

Jubir MA RI Yanto. (Foto: yud)
Rabu, 1 Januari 2025, 18:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) RI menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan agar pelaku tindak pidana korupsi dihukum penjara 50 tahun.

MA RI mengamini pernyataan Presiden terkait semangat pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Tapi soal lamanya penjara kepada para koruptor sesuai keinginan Prabowo, tidak ada undang-undang yang menjangkaunya.

"Jadi, bagus kami mengamini apa yang disampaikan Pak Prabowo, tanda kutip. Cuma yang (hukuman penjara) 50 tahun kan undang-undang (UU) kita tidak menjangkau ke situ toh," ucap Juru Bicara MA RI Yanto saat dihubungi, Rabu, 1 Januari 2025.

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat ini memaparkan, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dan dalam keadaan tertentu bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, kan begitu," ujarnya.

Sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor, hukuman minimal 1 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Dan dalam keadaan tertentu, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Dia menambahkan, mengenai penjatuhan putusan kepada para terdakwa korupsi, pimpinan MA berkomitmen dan selalu mewanti-wanti agar berhati-hati dalam menangani perkara korupsi.

Baca juga : Soal Usul Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung: Kembali ke UU Tipikor

"Harus hati-hati, harus betul-betul diperiksa alat buktinya, harus betul-betul dihitung kerugian negaranya dengan teliti, jangan sembrono," katanya menekankan.

Karena menurutnya, hal-hal tersebut selain menyangkut terdakwa juga menyangkut kepentingan negara. Terutama soal kerugian keuangan negara dalam kasus tipikor.

Dan mengenai vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi, Yanto yang juga seorang hakim agung mengaku tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Karena hal itu bertentangan dengan kode etik profesi hakim.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, ucapan Presiden Prabowo selaku kepala negara berdasar pemikiran demi kemaslahatan rakyat.

"Pemikiran-pemikiran Presiden, pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita (Kejaksaan) itu tataran operasional," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Dia menambahkan, penegakan hukum oleh Kejaksaan berdasarkan aturan atau regulasi yang ada. Aturan tersebut yakni ada di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ya, tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor," sambungnya.

Baca juga : Soal Denda Damai Koruptor, Kejagung: Tipikor Tidak Termasuk yang Dapat Diterapkan

Dan Kejagung menyatakan, sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang keberatan atas vonis yang terlalu ringan oleh majelis hakim terhadap para koruptor. Salah satunya menyorot vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Pasalnya, vonis majelis hakim dianggap terlalu ringan yang menjatuhkan putusan nyaris setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Padahal kerugian keuangan negara di kasus penambangan ilegal di Bangka Belitung itu sebesar Rp 300 triliun lebih.

"Dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum," kata Harli.

Harli menambahkan, karena itu pula Kejagung telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus dalam rangka menyusun poin-poin yang terkait dengan memori banding," imbuhnya.

Kejagung berkomitmen, meskipun salinan putusan lengkap belum diterima, namun ada catatan persidangan oleh jaksa. Catatan inilah yang menjadi pedoman dasar jaksa menyusun dalil-dalil dalam upaya hukum banding.

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (kriteria sedikit lamanya pidana) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan (Harvey Moeis) 12 tahun penjara, tapi hanya diputus 6,5 tahun penjara," beber Harli.

Baca juga : Awas Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik! MAKI Minta Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti ketidakadilan hukum terhadap koruptor yang telah merugikan negara triliunan rupiah, tapi vonisnya sangat ringan. Presiden juga meminta agar para hakim tidak menjatuhkan vonis ringan kepada para pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang, Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujarnya.

Prabowo mengatakan, rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Lantas dirinya mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.

Kemudian Presiden Prabowo memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Dia meminta kalau bisa agar pelaku koruptor divonis 50 tahun penjara.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," kata Prabowo. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal