LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, terdapat subjektifitas majelis hakim atas vonis ringan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih. Padahal jaksa penuntut umum telah mengajukan alat bukti yang kuat di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, subjektifitas tersebut tampak dari pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut.
Harli bilang, sesungguhnya apa yang sudah diajukan penuntut umum terkait pemenuhan alat bukti sebagaimana Pasal 183 dan 184 KUHAP telah sudah sangat linier. Artinya, alat bukti yang diajukan jaksa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

"Hanya saja bahwa pertimbangannya (majelis hakim) menyatakan, tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi, ada subjektifitas di situ. Kalau dari sisi substansi nggak ada masalah," kata Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 31 Desember 2024.
Harli menambahkan, dalam sistem peradilan pidana terpadu Indonesia atau integrated criminal justice system, terdiri atas kompartemen atau kamar-kamar. Menurutnya, pembagian kamar-kamar ini membuat adanya perbedaan pandangan hukum.
Sehingga meskipun jaksa menuntut terdakwa pelaku korupsi dengan pidana penjara maksimal, tapi bisa jadi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
"Jadi ada kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan. Bahwa ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat, ya itulah hukum," imbuhnya.
Harli berharap, ke depan, sesuai dengan Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, setiap kompartemen ini berkolaborasi dalam rangka komitmen tindak pidana korupsi. Baik dari sisi pencegahan maupun penindakannya.
"Jadi, saya kira pertanyaan-pertanyaan ini (vonis ringan terdakwa koruptor) juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain," lanjut Harli.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Padahal selain terbukti melakukan korupsi komoditas timah, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun majelis hakim sidang Harvey Moeis terdiri dari Eko Aryanto selaku hakim ketua bersama empat lainnya sebagai hakim anggota yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat, ehingga hanya memvonisnya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim membandingkan tuntutan tersebut dengan kesalahan Harvey dalam perkara rasuah ini.
Berikutnya, hakim menguraikan kronologis keterlibatan terdakwa Harvey di kasus ini. Kasus bermula saat PT Timah Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), tengah mengusahakan untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
"Di lain pihak, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan pertimbangan vonis terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Lanjut hakim, Harvey bila dikaitkan dengan PT RBT, selalu mewakili perusahaan smelter timah swasta itu setiap ada pertemuan dengan PT Timah. Tapi Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, karena ia bukan sebagai komisaris, direksi, juga bukan pemegang saham.
Hakim memandang, alasan Harvey hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Dirut PT RBT Suparta. Hal ini lantaran Harvey punya pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
Hakim bilang, terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT. Demikian halnya dengan administrasi dan keuangan di PT RBT dan PT Timah, Harvey juga tidak mengetahuinya.
"Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," urai hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan sebagai penambang ilegal. Pasalnya, kedua perusahaan itu sama-sama memiliki IUP dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca juga : Kejagung Ringkus 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," sebut hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriyansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi," lanjut pertimbangan hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan vonisnya.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Yud)