LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menghendaki agar para koruptor yang telah mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, agar dihukum penjara 50 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, ucapan Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara berdasar pemikiran demi kemaslahatan rakyat.
"Pemikiran-pemikiran Presiden, pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional," ungkapnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Dia menambahkan, penegakan hukum oleh Kejaksaan berdasarkan aturan atau regulasi yang ada. Aturan tersebut yakni ada di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ya, tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor," sambungnya.
Baca juga : Soal Denda Damai Koruptor, Kejagung: Tipikor Tidak Termasuk yang Dapat Diterapkan
Adapun Kejagung menyatakan, sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang keberatan atas vonis yang terlalu ringan oleh majelis hakim terhadap para koruptor.
Salah satunya menyorot vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.
Pasalnya, hakim menjatuhkan putusan nyaris setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, dengan hanya memvonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Padahal kerugian keuangan negara di kasus penambangan ilegal di Bangka Belitung itu sebesar Rp 300 triliun lebih.
"Dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum," kata Harli.
Harli menambahkan, karena itu pula Kejagung mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Kembali Tahan Mantan PPK
"Dan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus dalam rangka menyusun poin-poin yang terkait dengan memori banding," imbuhnya.
Kejagung berkomitmen, meskipun salinan putusan lengkap belum diterima, namun ada catatan persidangan oleh jaksa. Catatan inilah yang menjadi pedoman dasar jaksa menyusun dalil-dalil dalam upaya hukum banding.
"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (kriteria sedikit lamanya pidana) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan (Harvey Moeis) 12 tahun penjara, tapi hanya diputus 6,5 tahun penjara," beber Harli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti ketidakadilan hukum terhadap koruptor yang telah merugikan negara triliunan rupiah, tapi vonisnya sangat ringan.
Presiden juga meminta agar para hakim tidak menjatuhkan vonis ringan kepada para pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca juga : Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujarnya.
Prabowo mengatakan, rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.
Kemudian ia memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, agar pelaku koruptor divonis 50 tahun penjara.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," kata Prabowo. (Yud)