Kejagung Dukung Pernyataan Prabowo Keberatan Soal Vonis Ringan Koruptor, Sudah Banding Putusan Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). (Foto: yud)
Selasa, 31 Desember 2024, 13:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang keberatan terhadap vonis majelis hakim terhadap para koruptor sangat ringan.

Adapun salah satunya menyorot vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Pasalnya, hakim menjatuhkan putusan nyaris setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, dengan hanya memvonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga : Kejagung Siap Hadapi Perlawanan Duta Palma Group terkait Penetapan Tersangka Korporasi

"Dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Harli menambahkan, karena itu pula Kejagung mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus dalam rangka menyusun poin-poin yang terkait dengan memori banding," imbuhnya.

Baca juga : Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Ekonomi Kreatif Bagi Anak Jalanan

Kejagung berkomitmen, meskipun salinan putusan lengkap belum diterima, namun ada catatan persidangan oleh jaksa. Catatan inilah yang menjadi pedoman dasar jaksa menyusun dalil-dalil dalam upaya hukum banding.

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (kriteria sedikit lamanya pidana) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan (Harvey Moeis) 12 tahun penjara, tapi hanya diputus 6,5 tahun penjara," beber Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar para hakim tidak menjatuhkan vonis ringan kepada pata pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca juga : Jelang Pendaftaran Pilkada, Polresta Cirebon Gagalkan Pengiriman Ribuan Miras di Losari

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujarnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal