LampuHijau.co.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis ringan di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dan pencucian uang.
Sejumlah aset dan uang-uang tunai miliknya juga dikembalikan majelis hakim. Pasalnya, Helena telah lebih dahulu menyertakan aset-asetnya ke dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak dari Pemerintah dan program pengungkapan sukarela (PPS) sebelumnya.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah, dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Pengembalian aset-aset Helena ini berdasar pertimbangan hakim terhadap nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa pribadi. Pledoi itu intinya menyatakan, Helena selaku wajib pajak telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun 2022.
Dalam program tax amnesty tahun 2016, Helena mencantumkan hartanya yang diperoleh pada 2013 sebesar Rp 24,7 miliar.
"Terdiri atas, 1. Apartemen di Australia diperoleh tahun 2013 sebesar Rp 2,9 miliar, hingga nomor 12. Saham PT QSE yang diperoleh tahun 2015 sebesar Rp 225 juta," ungkap hakim anggota Fajar Kusuma Aji dalam pertimbangannya.
Selanjutnya harta yang dicantumkan dalam program PPS 2022, yakni harta yang diperoleh sejak tahun 2011. Total hartanya sebanyak 10 buah, terdiri dari tas yang diperoleh tahun 2011 senilai Rp 24.200 euro atau setara Rp 361,5 juta hingga jam tangan yang diperoleh tahun 2015 senilai 94.200 dolar Singapura atau setara Rp 914,7 juta.
Pendapat hakim ini sesuai Pasal 20 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid itu mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Sehingga menurut majelis hakim, ketentuan pasal di atas merupakan satu pasal Mahkamah Konstitusi, yang menghalangi penegak hukum untuk melakukan pekerjaan barang bukti atau alat bukti surat khususnya dokumen dalam konteks tax amnesty (TA).
Atau bukti surat yang dimasukkan TA menjadi tidak bisa digunakan sebagai dasar pemidanaan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, yang mana dasar buktinya terdapat di dalam dokumen TA.
Lanjut hakim, apalagi telah dengan diterbitkannya surat keterangan pengampunan pajak dan surat pengungkapan harta bersih. Maka tambahan harta atas keikutsertaan dalam program TA dan PPS tersebut telah dapat dibuktikan dan eksistensinya berdasarkan mekanisme dan perundangan yang berlaku.
"Sehingga hasil-hasil yang diikutsertakan yang tercantum program tax amnesty dan PPS milik terdakwa Helena tidak dapat dilakukan penyitaan," beber hakim.
Baca juga : Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara, Hakim: Antam Tidak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton
Selain itu, Helena mengikuti program lainnya, yakni pengungkapan aset secara sukarela lewat tarif final (PAS Final) dan PPS.
Hakim menyebut bahwa berdasar data penyitaan aset terdakwa, terdapat uang Rp 100 miliar yang diperoleh pada 2011. Aset berupa uang tunai ini pun telah diikutsertakan dalam program PPS lanjutan tax amnesty.
Hal ini pun dihubungkan dengan keterangan Helena dalam persidangan, terkait adanya penyitaan uang tunai oleh penyidik Kejaksaan Agung. Uang-uang yang disita yakni sejumlah 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 32,3 miliar dan Rp 10 miliar.
Dalam keterangannya, Helena menyatakan bahwa uang-uang tunai itu telah juga disertakan dalam PPS, yang mana sebagian lainnya telah menjadi aset dan deposito. Sehingga sisanya sebesar Rp 40 milar.
Karenanya majelis hakim berpendapat, terhadap seluruh aset dan uang tunai yang disita dalam perkara ini, bukan merupakan uang hasil tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Sehingga terhadap aset dan uang tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa Helena," sambung hakim.
Berikutnya, hakim juga meminta jaksa untuk mengembalikan mobil-mobil yang telah disita sebelumnya. Karena menurut hakim, kendaraan itu tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Helena dan bukan atas nama terdakwa. Mobil-mobil itu ialah 1 unit Toyota Alphard warna putih dan 1 unit Toyota Kijang Innova warna putih.
Hakim juga meminta jaksa agar membuka blokir aset Helena lainnya, yang tidak dilakukan penyitaan. Rinciannya berupa 1 unit mobil Alphard atas nama Helena dengan nomor polisi (nopol) B 99 SHK dan 1 unit mobil Lexus atas nama PT Quantum Skyline Exchange nopol B 1828 UGY.
Majelis hakim berpendapat, aset-aset itu tidak ada hubungannya dengan tindak pidana pembantuan yang dilakukan oleh terdakwa. Selain karena telah dilaporkan kepada negara dalam program tax amnesty dan PPS, juga diperoleh di luar tempus tindak pidana yang didakwakan.
"Sehingga menurut majelis hakim, aset-aset yang telah disita dari terdakwa Helena tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim.
Kemudian, sejumlah tanah dan bangunan juga dikembalikan kepada terdakwa Helena. Salah satunya berupa ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2 atas nama Helena yang diperoleh tahun 2020 atau 2021.
Lantas, satu buah jam tangan pun turut dikembalikan. Termasuk tujuh buah tas mewah berbagai merek milik Helena.
"Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," sambung hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sejumlah Rp 210 miliar.
Beban uang pengganti itu dihitung jaksa secara proporsional dari nilai total Rp 30 juta dolar AS atau setara Rp 420 miliar. Uang-uang ini adalah setoran dana pengamanan seolah-olah corporate social responsibility (CSR) yang dikutip terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Asalnya dari empat perusahaan smelter swasta, yakni PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan CV VIP.
Hakim bilang, seluruh uang itu diakui Harvey Moeis dalam persidangan telah diterimanya. Uang itu sumbernya dari para perusahaan smelter swasta yang ditransfer ke rekening PT QSE milik Helena.
Karenanya majelis hakim berpendapat, Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut. Hakim menganggap, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dengan perhitungan Rp 30 dikalikan 30 juta dolar AS, yakni sebesar Rp 900 juta rupiah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta," ungkap hakim.
Majelis hakim meyakini, perbuatan yang dilakukan terdakwa Helena bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza, Emil Ermindra, MB Gunawan, dan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dalam penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Dan sejumlah Rp 271 triliun di antaranya berupa kerugian lingkungan hidup atau ekologi. Rinciannya berupa kerugian lingkungan hidup di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare (ha) lebih sebesar Rp 47,7 triliun, di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu ha lebih sebesar Rp 223,3 triliun.
"Yang terbagi ke dalam biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 11,8 triliun," ungkap hakim anggota Fahzal Hendri.
Dan dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu, melakukan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim meyakini, terdakwa Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Dan melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kedua primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta rupiah kepada Helena. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Vonis Karen 9 Tahun Penjara, Hakim Juga Wajibkan Corpus Christi Bayar Uang Pengganti
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.
Sementara terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan, hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Namun hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra, karena dianggap tidak turut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari penambangan ilegal tersebut.
Uang pengganti itu sejumlah Rp 493,3 miliar yang masing-masing dibebankan kepada Mochtar Riza dan Emil Ermindra sebagaimana tuntutan jaksa. Lantaran uang itu ternyata diterima Tetian Wahyudi.
Penerimaannya melalui CV Salsabila Utama dengan total Rp 986,7 miliar, yang mana Tetian selaku Direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut. Uang itu diterima dari PT Timah sebagai pembayaran bijih timah dari hasil penambangan ilegal.
Demikian halnya dengan terdakwa MB Gunawan, hakim pun tak membebankan uang pengganti kepadanya. Hakim menyatakan, terdakwa MB Gunawan juga tidak terbukti menerima kekayaan yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi timah.
Hakim memvonis terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa MB Gunawan divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing belum bisa menentukan sikapnya. Sehingga mereka menyatakan pikir-pikir lebih dahulu selama 7 hari ke depan.
"Baik. Demikian juga dengan penuntut umum, Saudara punya hak 7 hari, silakan. Atau gimana, Saudara mau menyatakan sikap sekarang atau mau pikir-pikir sambil mempelajari putusan. Gimana, Pak?" tanya hakim Pontoh.
"Mohon izin, Yang Mulia, JPU (jaksa penuntut umum) pikir-pikir," jawab jaksa. (Yud)