Nangis di Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah, Ibu Helena Lim: Tuker Aja Pake Nyawa Saya

Ibu Helena Lim, Hoa Lian pingsan saat mengikuti jalannya persidangan vonis anaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). (Foto: yud)
Senin, 30 Desember 2024, 12:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ibu kandung Helena Lim, Hoa Lian pingsan saat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap anaknya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih.

"Tuker aja pake nyawa saya," kata Hoa Lian sambil terisak.

Hoa Lian tampak menangis di tengah jalannya persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Sejumlah kerabat berupaya menenangkannya, tapi kesedihannya tak sanggup dibendung.

Dia juga tampak terkulai lemas. Peristiwa itu tak luput dari perhatian ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. Lantas iapun terpaksa menskors sementara persidangan. Saat itu, hakim baru sebatas membacakan pertimbangan hukum putusan terhadap para terdakwa kasus rasuah ini.

Baca juga : Kejagung Tidak Banding Vonis Kasus Timah, Kerugian Lingkungan dan Berharap Jadi Yurisprudensi

"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis. Tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," perintah hakim Pontoh.

"Pingsan kan?" tanya hakim.

Selanjutnya, petugas pengadilan membantu untuk membawa keluar ibu Helena Lim tersebut agar tak mengganggu jalannya persidangan.

Petugas keamanan PN Jakarta Pusat lantas membantu kerabat Helena membawa keluar Hao Lian menggunakan kursi roda.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group

Selain Helena, para terdakwa lain dalam sidang putusan yakni Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah, dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Dalam kasus ini, crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ungkap jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Helena dijerat dengan dakwaan komulatif. Selain dijerat dengan pasal korupsi, dia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal