Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara, Hakim: Antam Tidak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton

Crazy rich Surabaya Budi Said usai divonis 15 tahun penjara di kasus rekayasa transaksi emas Antam. (Foto: yud)
Sabtu, 28 Desember 2024, 07:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dalam kasus rekayasa transaksi emas Antam.

Selain terbukti dalam perkara rasuahnya, pengusaha properti ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, majelis menyatakan bahwa PT Antam tidak wajib menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (1,1 ton lebih) atau setara Rp 1.073.786.839.584 kepada Budi Said, yang telah memenangkan gugatan perdatanya terhadap perusahaan BUMN tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun," kata ketua majelis hakim Toni Irfan membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah 58,841 kg atau setara dengan Rp 35,5 miliar. Nilai tersebut merupakan kelebihan emas Antam yang diterima Budi Said dari transaksi-transaksinya di BELM Surabaya 01 selama rentang 2018.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam rentang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang aset-asetnya untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut hakim.

Baca juga : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Di Kasus Rekayasa Transaksi Emas

Hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, hakim turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersifat sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar dengan harga 1 kg emas Rp 603,7 juta pada 2018. Perhitungan itu berdasar laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 21 September 2021.

Dan dari jumlah tersebut, ada kelebihan penyerahan emas Antam sebanyak 58,841 kg atau setara Rp 35,5 miliar kepada Budi Said. Sehingga terhadap Budi Said haruslah dibebankan pidana tambahan uang pengganti sejumlah tersebut.

Namun hakim tidak membebankan uang pengganti seberat 1,1 ton emas atau setara Rp 1.073.786.839.584 kepada Budi Said. Akan tetapi hakim juga menegaskan, kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1,1 ton atau setara Rp 1,07 triliun itu didasarkan atas perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan Budi Said.

"Maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa," ucap Alfis Setyawan selaku hakim anggota membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga : Gazalba Dihukum 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Alphard Dan Emas Ikut Dirampas

Dalam sidang, hakim turut mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi dan duplik Budi Said maupun penasihat hukumnya terkait kewajiban penyerahan emas oleh Antam. Pledoi itu menyoal putusan kasus perdata dengan Nomor: 1666K/pdt/2022.

Majelis menegaskan, pengadilan dalam memeriksa perkara pidana tidak terikat dengan suatu putusan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata. Hal ini sebagaimana diatur dan mempedomani rumusan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

"Sehingga dalam memutus perkara a quo, hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan kesalahan terdakwa semata-mata adalah berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Majelis hakim tidak terikat dengan putusan Nomor 1666K/Pdt/2022," tegas hakim.

Lanjut hakim, terlebih mengenai konsep pembuktian dalam peradilan perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan pada formalitas-formalitas hukum.

"Sedangkan konsep pembuktian dalam peradilan pidana adalah berbeda. Pembuktian dalam peradilan pidana bertujuan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya," sambung hakim.

Sementara terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan, Abdul Hadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selanjutnya, hakim mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya masing-masing. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Budi Said, Hotman Paris Hutapea langsung menentukan sikapnya.

Baca juga : Tuntut Budi Said 16 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Gugatan Perdata Actual Loss

"Kami akan mengajukan banding," sebut Hotman Paris.

Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa Abdul Hadi Aviciena belum dapat menentukan sikapnya. Sehingga mereka menyatakan akan pikir-pikir lebih dahulu.

"Penuntut umum?" tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

"Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa penuntut Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa bersama-sama broker emas Eksi Anggraeni dan sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 diduga melakukan rekayasa jual beli emas Antam selama rentang 2018 silam.

Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan dua kategori kerugian keuangan negara yang diderita PT Antam sejumlah total Rp 1,1 triliun. Nilai kerugian ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kerugian karena adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said.

Atas kerugian kekurangan fisik emas Antam di butik emas Surabaya 01 seberat 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Kemudian atas kerugian kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1,1 ton emas Antam setara lebih dari Rp 1 triliun. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal