Kejati DK Jakarta Tangkap Terpidana Buronan Penipuan Rp 200 M di Rumah Duka

Terpidana buron kasus penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santosa (rambut putih). (Foto: Penkum Kejati DK Jakarta)
Sabtu, 28 Desember 2024, 08:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menangkap terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Henny Djuwita Santosa. Dia ditangkap di Rumah Duka Heaven, Jakarta Utara saat menghadiri kremasi adiknya, Jumat dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

"Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan melalui keterangan resminya, Jumat, 27 Desember 2024.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan Henny yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk merampungkan administrasi eksekusi. Lalu dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Menurut Syahron, sebelumnya jaksa eksekutor telah memanggil Henny secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dan Bangunan Senilai Rp26 Miliar

Hingga pada Kamis, 26 Desember 2024 petang, Kejari Jakarta Pusat mendapat informasi keberadaan terpidana yang hendak menghadiri acara kremasi. Tim gabungan dari Kejati DK Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung bergerak mengamankan terpidana pada Jumat dini hari.

Penangkapannya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

"Kejati DK Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Adapun Henny Djuwita Santosa adalah pemilik sekaligus Direktur PT Aneka Putra Santosa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan TPPU oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 November 2021.

Baca juga : Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Perbuatannya dilakukan bersama-sama General Manager Business and Development perusahaannya berinisial Rosmala, yang juga tersangka.

Henny melalui perusahaannya yang bergerak di bidang penjualan otomotif, memiliki pinjaman di Bank Sinarmas sejumlah Rp 200 miliar pada akhir 2020. Namun sejak Juni 2021, PT APS tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.

Penyidik menemukan bahwa Henny telah menerima pembayaran piutang dari pelanggan-pelanggannya. Namun ternyata Henny tak membayarkan kewajibannya di Bank Sinarmas. Bahkan uang dari para pelanggan justru dialihkan untuk kepentingan lain dan bisnis lainnya.

Bank Sinarmas yang merasa dirugikan, lantas melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU.

Baca juga : Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Bersama Jajaran Dimutasi, Diduga...

Hingga kemudian Henny divonis penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Sementara Rosmala divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider 2 bulan kurungan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal