Kejagung Banding Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said di Kasus Transaksi Emas

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Sabtu, 28 Desember 2024, 07:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam perkara dugaan korupsi rekayasa transaksi emas Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran terdakwa Budi Said telah melakukan upaya hukum yang sama.

Budi Said melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Sikap tersebut dilakukan sesaat usai pembacaan putusan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Jaksa penuntut umum banding dengan alasan terdakwa (Budi Said) menyatakan banding," kata Harli melalui keterangan resminya, Sabtu, 28 Desember 2024.

Harli menambahkan, pengajuan banding oleh penuntut umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum mengajukan kasasi. Hal ini berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana.

Sedangkan terhadap vonis hakim kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena, pihaknya belum dapat menentukan sikap.

Baca juga : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Di Kasus Rekayasa Transaksi Emas

"Baik terdakwa (Abdul Hadi) maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dalam kasus rekayasa transaksi emas Antam.

Selain terbukti dalam perkara rasuahnya, pengusaha properti ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, majelis menyatakan bahwa PT Antam tidak wajib menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (1,1 ton lebih) atau setara Rp 1,07 triliun kepada Budi Said, yang telah memenangkan gugatan perdatanya terhadap perusahaan BUMN tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun," kata ketua majelis hakim Toni Irfan membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah 58,841 kg atau setara dengan Rp 35,5 miliar. Nilai tersebut merupakan kelebihan emas Antam yang diterima Budi Said dari transaksi-transaksinya di BELM Surabaya 01 selama rentang 2018.

Baca juga : Gazalba Dihukum 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Alphard Dan Emas Ikut Dirampas

Uang pengganti harus dibayarkan dalam rentang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang aset-asetnya untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut hakim.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun hakim tidak membebankan uang pengganti seberat 1,1 ton emas atau setara Rp 1,07 triliun kepada Budi Said. Padahal jaksa Kejagung menuntut terdakwa membayarnya kepada negara sebagai kerugian keuangan negara.

Akan tetapi hakim juga menegaskan, kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1,1 ton atau setara Rp 1,07 triliun itu didasarkan atas perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan Budi Said.

"Maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa," ucap Alfis Setiawan selaku hakim anggota membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga : Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M di Kasus Korupsi Timah

Dalam sidang, hakim turut mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi dan duplik Budi Said maupun penasihat hukumnya terkait kewajiban penyerahan emas oleh Antam. Pledoi itu menyoal putusan kasus perdata dengan Nomor: 1666K/pdt/2022.

Majelis menegaskan, pengadilan dalam memeriksa perkara pidana tidak terikat dengan suatu putusan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata. Hal ini sebagaimana diatur dan mempedomani rumusan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

"Sehingga dalam memutus perkara a quo, hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan kesalahan terdakwa semata-mata adalah berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Majelis hakim tidak terikat dengan putusan Nomor 1666K/Pdt/2022," tegas hakim.

Sedangkan GM UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal