LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melaporkan dugaan korupsi elite partai kepada aparat penegak hukum (APH).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, siapapun yang memiliki informasi tentang tindakan korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, agar dapat melaporkannya kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi.
"Baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Dirinya memastikan, aparat penegak hukum bakal menindaklanjuti bukti laporan Hasto Kristiyanto tersebut. "Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik Polri ini.
Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, pihaknya bakal menangani jika memang Hasto melaporkan dugaan rasuah elite partai tersebut kepada komisi antikorupsi.
"Yang pasti ketika ada laporan, KPK pasti akan menindaklanjutinya," katanya kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.
Menurutnya, setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggungjawab untuk melaporkan perilaku koruptif. Hal ini lantaran tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga.
Baca juga : Tagih Janji Ketua KPK, Pegiat Anti Korupsi Desak Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Makassar
"Tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut bahwa Hasto memiliki puluhan video dugaan skandal korupsi para elite partai. Jika saja dibuka ke publik, bisa membuat gempar.
"Video ini kalau dirilis akan menggemparkan. Akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Dan luar biasa karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan," klaimnya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis lalu.
Dia sendiri mengaku telah melihat beberapa video milik Hasto tersebut. Dan menurutnya, video-video itu tak sekadar bakal mengungkap sejumlah nama petinggi dalam perkara korupsi, bahkan disertai bukti-bukti.
Video-video ini adalah lanjutan dari video pernyataan Hasto, yang ditayangkan dua hari pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Adapun KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu. KPK mengungkap, suap yang digelontorkan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta.
Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah selaku advokat. Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga : Sharp Magonote Hadirkan Hujan Promo di Bumi Pasundan
Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.
"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menambahkan, terbongkarnya peran vital Hasto dalam perkara ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya, yang telah menjerat empat tersangka sejak 8 Januari 2020.
Mereka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap. Dan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.
Adapun Harun Masiku hingga kini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina telah diadili dan menjadi terpidana, bahkan telah bebas bersyarat.
Selanjutnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka penyuapan.
Sama dengan Hasto, dalam kasus suap ini KPK turut menetapkan advokat DTI sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya berdasar Sprindik Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga : Menkum Andi Agtas Jelaskan Pengampunan Tindak Pidana Korupsi via Denda Damai
Hasto dan Donny Tri Istiqomah disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bahkan terhadap Hasto, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. KPK telah mengeluarkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Atas perbuatannya ini, Hasto kembali dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," Setyo menegaskan. (Yud)