MA RI Sanksi Berat 5 Pegawai PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketua MA RI Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). (Foto: ist)
Jumat, 27 Desember 2024, 14:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA RI.

"Ya, betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari bawas termasuk ke pengadilan negeri Surabaya dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkap Ketua MA RI Sunarto dalam konferensi pers bertajuk Refleksi Akhir Tahun, di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Sunarto memastikan, bahkan dirinya telah menandatangani surat penjatuhan sanksi berat terhadap lima pegawai PN Surabaya tersebut.

Baca juga : Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Jadi yang kasus di (PN) Surabaya, Badan Pengawasan (Bawas MA RI) sudah turun dan sudah selesai (memeriksa). Dan minggu yang lalu saya sudah tandatangan hukuman disiplinnya," Sunarto menegaskan.

Sementara terkait temuan uang Rp 920 miliar dan emas Antam 51 kilogram di rumah mantan pejabat MA RI Zarof Ricar, Sunarto enggan berkomentar. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah Zarof itu belum menjadi alat bukti di pengadilan.

"Saya tidak boleh berkomentar apa-apa. Silakan nanti kalau jadi bukti di pengadilan bisa di-explore oleh hakim atau oleh jaksa, oleh siapapun yang mengikuti persidangan itu, oleh lawyer-nya," ungkapnya.

Baca juga : Hakim Nyatakan Praperadilan Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Gugur

Sunarto mengaku bahwa dirinya tak tahu sumber uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar itu di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. Sehingga prinsipnya, pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Anggap itu ya masih belum jelas bagi kita. MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti," imbuhnya.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, serta Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Diadili Sehari Sebelum Natal

Ketiga hakim itupun sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.

Jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 4,6 miliar dengan rincian Rp 1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura atau setara 3,6 miliar dari Lisa Rachmat. Mereka diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal