Gazalba Dihukum 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Alphard Dan Emas Ikut Dirampas

Terdakwa Gazalba Saleh (bertopi) usai menjalani persidangan didampingi penasihat hukumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: ist)
Jumat, 27 Desember 2024, 06:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim tingkat banding memvonis hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI.

Hukuman ini 2 tahun lebih berat dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama dengan 10 tahun penjara. Bahkan hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 500 juta kepada Gazalba. Sejumlah asetnya yang lain juga ikut dirampas.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, menerima permintaan banding terdakwa Gazalba Saleh. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, sepanjang mengenai lamanya pidana pokok, penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti, dan barang bukti yang dirampas untuk negara.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta," demikian dikutip dari salinan putusan hakim PT DKI Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.

Uang pengganti harus dibayar Gazalba dalam masa 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya yang disita bakal dilelang untuk menutupinya.

Baca juga : Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 T di Kasus Rekayasa Transaksi Emas Antam

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut amar putusan tersebut.

Pengucapan putusan perkara yang teregister dengan Nomor: 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI berlangsung pada 16 Desember 2024.

Majelis hakim tingkat banding yang mengadili adalah Teguh Harianto selaku ketua, dengan hakim anggota Subachran Hadi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Serta Budi Santoso sebagai panitera pengganti.

Majelis tingkat banding berpendapat, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya dakwaan komulatif penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa, telah didasarkan alasan yang tepat dan benar.

Yaitu Gazalba terbukti melanggar dakwaan pertamal Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dan dakwan kedua Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Namun majelis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama yang tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada uang negara yang keluar. Sehingga majelis berpendapat bahwa Gazalba juga patut dibebankan uang pengganti.

Baca juga : Bos Timah Koba Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,6 T

Hal ini berdasarkan rumusan Pasal 17 UU Tipikor yang menyatakan, penjatuhan pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 tidak hanya ada kerugian negara atau adanya uang negara yang dikeluarkan yang diperoleh/dinikmati terdakwa.

"Namun juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang telah diperoleh oleh terdakwa," lanjut isi pertimbangan putusan hakim banding.

Hakim PT DKI juga tak sependapat atas pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang tidak merampas 1 unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi (nopol) B 15 ABA. Sebelumnya hakim menilai, pembelian mobil seharga Rp 1 miliar lebih itu bukan sebagai pencucian uang karena dibeli dengan hasil yang sah.

Menurut majelis, pembelian mobil itu dilakukan dalam satu rangkaian waktu yang sama dengan penukaran mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat di beberapa money changer.

"Oleh karena itu, 1 unit mobil Alphar nopol B15 ABA haruslah dimasukkan dalam barang bukti yang dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, sehingga harus ditetapkan dirampas untuk negara," lanjut isi putusan.

Berikutnya, majelis banding menyatakan bahwa 5 buah logam mulia Antam milik Gazalba dengan berat masing-masing 100 gram senilai Rp 508 juta lebih dirampas untuk negara. Pasalnya, majelis tingkat pertama telah mempertimbangkannya, tapi ternyata tidak dimasukkan dalam amar putusan.

Baca juga : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding terhadap Gazalba.

"Karena telah mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dan kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dihubungi, Kamis malam.

Sedangkan Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh, tak banyak berkomentar terkait putusan hakim yang memberatkan kliennya. "Kami pelajari dahulu," singkatnya melalui pesan tertulisnya, Kamis kemarin. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal