Korupsi Dana CSR BI, KPK Cari Tahu Proses Pengajuan Dana Sosial

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Rabu, 25 Desember 2024, 17:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana sosial terkait dugaan korupsi dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Hal itu diketahui usai penyidik lembaga antirasuah memeriksa Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI)-Departemen Komunikasi BI Hery Indratno.

"Saksi diperiksa terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Adapun pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Desember 2024. Di hari yang sama, penyidik turut memanggil pejabat BI lain, yakni Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Namun ia berhalangan hadir, sehingga meminta penjadwalan ulang.

Dalam pengusutan perkara dugaan rasuah ini, KPK turut menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tessa mengatakan, penyidik menggeledah ruangan salah satu direktorat OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.

"Barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan untuk mendalami kasus ini," sambungnya.

Baca juga : Korupsi Tanah Pulogebang, Rudy Hartono Beli Puluhan Aset Pakai Uang Hasil Penjualan Tanah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

OJK pun berkomitmen untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi. Juga mendukung penuh KPK jika ada informasi tambahan yang dibutuhkan penyidik.

"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," katanya melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Desember 2024.

Ismail memastikan, penggeledahan oleh KPK tidak memengaruhi semua layanan OJK. Stabilitas sistem keuangan dipastikan terus dijaga untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan komisi antikorupsi terhadap instansi yang dipimpinnya.

"Kami mendukung upaya penyidikan ini dan bersikap kooperatif sebagaimana telah kami tunjukkan selama ini, baik melalui pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang diperlukan," ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Baca juga : Pj Bupati Subang Minta Insan Pers Kawal Tiga Poin Penting Harus Dilakukan Dua KEK

Ia memastikan, program CSR di Bank Indonesia telah dikelola sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang ketat. Selain itu, program CSR BI hanya diberikan kepada yayasan yang sah, memiliki program kerja konkret, serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Proses ini diawasi oleh satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan," terangnya.

Perry menjelaskan, alokasi dana CSR ditetapkan setiap tahun oleh Dewan Gubernur BI melalui tiga bidang utama yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kegiatan sosial keagamaan.

Dia mencontohkan, dalam bidang pendidikan Bank Indonesia setiap tahun memberikan tambahan beasiswa kepada sekitar 11 ribu penerima.

"Kami berkomitmen menjalankan program CSR sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dan kami percaya proses hukum ini akan memberikan kejelasan atas isu yang muncul," imbuhnya.

Pernyataannya ini pasca KPK menggeledah Kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024 dini hari. Selain ruangan Perry, penyidik juga menggeledah dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 8 jam.

Baca juga : Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Kembali Tahan Mantan PPK

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudy Setiawan mengungkapkan modus korupsi dana CSR BI. Menurutnya, ada penyaluran yang tidak tepat sasaran.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen, sebagian itu diberikan ke yang tidak proper lah, begitu kurang lebih. Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

Rudy mengungkapkan, selain Bank Indonesia, diduga ada juga dana-dana CSR yang disalahgunakan di tempat lain. Namun saat ini, KPK fokus pada penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia ini. Sementara terkait kerugian negaranya, ia belum dapat mengungkapkannya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal