Soal Denda Damai Koruptor, Kejagung: Tipikor Tidak Termasuk yang Dapat Diterapkan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: yud)
Rabu, 25 Desember 2024, 21:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Pemerintah terkait penerapan mekanisme denda damai kepada koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, mekanisme denda damai telah diatur dalam Pasal 35 (1) huruf k Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Beleid itu menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun ia menggarisbawahi, penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k hanya berlaku untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara, dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Seperti tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lainnya.

Sedangkan berdasar aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k dimaksud.

"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," lanjut Harli kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca juga : Promo Seru Ancol, Eko: Beli Tiket Masuk Dapat Voucher Makan

Dia menambahkan, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda, yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

"Pengertian tindak pidana ekonomi sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi," sambungnya.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiyono Suwadi menyebut, perlu ada aturan turunan dari Pasal 35 Ayat (1) huruf k tersebut dalam upaya menerapkan mekanisme denda damai.

Kenapa? Karena secara asas, Kejaksaan punya asas dominus litis. Sehingga penuntut umum itu sebagai pemilik perkara berwenang untuk menarik kembali perkara yang sedang dilakukan pemeriksaan di persidangan.

"Misalnya dengan alasan terdakwa bersedia membayar denda damai, karena mereka punya kewenangan. Atau kemudian kita merujuk pada asas opurtunitas. Nah, ini yang menjadikan dasar utama penggunaan denda damai oleh Jaksa Agung," paparnya saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, Guru Besar Universitas Sebelas Maret ini memberi catatan. Pertama, harus ada kajian tipikor seperti apa yang bisa dilakukan mekanisme denda damai tersebut. Menurutnya, hanya petty corruption atau korupsi skala kecil yang pelakunya dapat dikenakan denda damai.

Baca juga : Dana Jabar Lebih Tinggi, Khoirudin: Tapi Jakarta Tetap Semangat Raih Juara

"Sedangkan korupsi-korupsi yang jumlahnya besar, itu tetap harus ada hukuman badan," tegasnya.

Catatan berikutnya, berapa denda damai yang bisa menggugurkan perkara pidana itu untuk kemudian tidak diproses di pengadilan? Dia mencontohkan, dalam perkara pajak, bea dan cukai besaran denda yang diterapkan 4x4.

Sehingga nantinya, ada perhitungan lebih dulu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait besaran denda. Selanjutnya menjadi rekomendasi jumlah kelipatan dendanya.

"Ini yang kemudian harus dispesifikan pada aturan yang lebih jelas. Kita mungkin menyebutnya aturan turunan, yang memang kewenangan itu cukup di peraturan Jaksa Agung. Nanti bukan hanya sekadar tertulis, tapi juga ada lex stricta-nya. Jadi, aturan itu juga jelas," jelasnya.

Apalagi, denda damai kepada koruptor dianggap tidak familiar terhadap persepsi publik. Pasalnya, masyarakat kadung menilai bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime.

"Sehingga penanganan extra ordinary crime selama ini yang ada di perspektif publik, publik bertepuk tangan ketika pelaku dihukum badan atau dipenjara maksimal," tuturnya.

Baca juga : Kadinkes Dampingi Pj Bupati Subang Terima Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia

Meskipun dirinya sepakat terkait penerapan denda damai. Karena sebenarnya jika dilihat secara sungguh-sungguh, ruh dari penghukuman kepada para koruptor bukan pada lamanya kurungan badan.

Menurutnya, penanganan tipikor yang dihukum badan maksimal, tetapi kasus Tipikor tetap tidak berkurang. Bahkan malah terjadi terus-menerus.

"Nah, asas penghukuman sebagai upaya utama itu yang kemudian harus digeser. Dengan apa? Ya, kita kemudian perspektifnya agak diubah, yang utama adalah menjadikan pengembalian kerugian keuangan negara itu menjadi prioritas utama," tutupnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal