LampuHijau.co.id - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebut, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Kewenangan denda damai ini dimiliki Kejaksaan Agung, lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," terang Supratman melalui keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menerangkan, maksud dari denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Menkum mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.
"Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara Pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung," imbuhnya.
Baca juga : KPK Paparkan Strategi Pemberantasan Korupsi kepada Pejabat Subang
Supratman menekankan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, tapi Presiden bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
"Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum," sambungnya.
Baca juga : Sandra Dewi Siap Hadir Jadi Saksi Sang Suami di Sidang Korupsi Timah
Supratman menegaskan, pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
"Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa," tambahnya. (Yud)