KPK Ungkap Hasto dan Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan Rp 683 Juta

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: yud)
Selasa, 24 Desember 2024, 19:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) mengalirkan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Sebagian uang suapnya dari Hasto sendiri.

Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat yang juga kader PDIP.

Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Bahkan Setyo bilang, dari proses pengembangan penyidikan, sebagian uang ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

Baca juga : KPK Masih Sita Ponsel dan Buku Hasto di Kasus Harun Masiku

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.

Sambungnya, Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Termasuk surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.

Selain itu, Hasto mengatur Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari dapil Sumsel I. Serta mengatur Donny yang seorang advokat mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu, Komisioner KPU yang juga mantan kader PDIP melalui Tio.

Setyo menambahkan, terbongkarnya peran vital Hasto dalam perkara ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya, yang telah menjerat empat tersangka sejak 8 Januari 2020. Mereka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap. Dan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.

Adapun Harun Masiku hingga kini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani telah diadili dan menjadi terpidana, bahkan telah bebas bersyarat.

Baca juga : Peduli Masyarakat dan Lingkungan, PT KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan Rp450 Juta

Selanjutnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan menetapkan Hasto sebagai tersangka penyuapan.

Sama dengan Hasto, dalam kasus suap ini pun KPK turut menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya berdasar Sprindik Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Atas perbuatan Hasto dan Donny, KPK menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahkan terhadap Hasto, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. KPK telah mengeluarkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.

Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.

Baca juga : Kejagung Tangkap dan Geledah Rumah Markus di Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Sita Banyak Uang

"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.

Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika ia belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak ditemukan penyidik KPK.

Selain itu, ia mengumpulkan sejumlah beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku lalu dan mengarahkan mereka supaya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, Hasto kembali dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," Setyo menegaskan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal