LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul atas penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.
Sehingga ketiga hakim itu tak hanya didakwa menerima uang suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka juga dijerat dengan dakwaan gratifikasi.
Jaksa menyebut, Erintuah menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, uang sebesar Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura setara Rp 429,2 juta, dan 35.992,25 Ringgit Malaysia setara Rp 129,9 juta. Sehingga total gratifikasi yang diterima Erintuah Rp 655,9 juta.
Baca juga : Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Bahwa terdakwa Erintuah Damanik selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata jaksa Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Jaksa mengatakan, Erintuah yang dalam kasus Ronald Tannur bertindak selaku ketua majelis hakim. Kemudian, ia didapati menyimpan uang-uangnya di rumah dan apartemen miliknya.
Baca juga : Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M
Dan atas penerimaan gratifikasinya itu, ia tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai suap. Selain itu, ia pun tak melaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian halnya Heru Hanindyo dan Mangapul, dua hakim anggota PN Surabaya yang turut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Keduanya bertindak sebagai hakim anggota.
Menurut jaksa, terdakwa Heru telah menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 298 juta, 19.100 dolar Singapura atau setara Rp 227,5 juta, 100 ribu yen Jepang atau setara Rp 11,5 juta, 6 ribu Euro atau setara Rp 100,9 juta, dan 21.715 Riyal Saudi atau setara Rp 93,6 juta. Sehingga total uang gratifikasi yang diterimanya sebagai hakim sebesar Rp 836 juta.
Baca juga : Hakim Nyatakan Praperadilan Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Gugur
Seluruh uang-uangnya disimpan dalam safe deposit box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini, Jakarta Pusat atas nama Heru Hanindyo dan kakaknya, Arif Budi Harsono. Dia juga menyimpan sebagian uangnya di dalam rumahnya.
Sementara Mangapul disebut gratifikasi dengan rincian Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS atau setara Rp 32,3 juta, dan 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 71,4 juta. Sehingga total penerimaan gratifikasinya sejumlah Rp 125,1 juta. Uang-uang tersebut disimpannya di dalam apartemennya.
Atas perbuatannya, ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)