LampuHijau.co.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap dengan total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Uang suap diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Ketiga hakim penerima suap itu ialah Erintuah Damanik, yang dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur bertindak sebagai ketua majelis hakim. Serta Heru Hanindyo dan Mangapul selaku hakim anggota.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu terdakwa Erintuah damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," ungkap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Jaksa menguraikan, uang panas itu dialirkan kepada masing-masing hakim dengan jumlah berbeda-beda. Seluruh uang itu diberikan Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur melalui transfer dan secara tunai. Sunbernya dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Erintuah menerima 48 ribu dolar Singapura dari Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur, dan dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.
Baca juga : Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Kemudian, ketiga hakim juga menerima uang uang sejumlah 140 ribu dolar Singapura. Juga dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.
"Dengan pembagian masing-masing untuk terdakwa Erintuah Damanik sebesar 38 ribu dolar Singapura, untuk Mangapul 36 ribu Singapura, untuk Heru Hanindyo 36 ribu, dan sisanya 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," beber jaksa.
Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa diberikan kepada hakim Heru Hanindyo.
Jaksa menyatakan, ketiga hakim tersebut pun telah mengetahui bahwa uang-uang tersebut untuk memutus bebas Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum. Karena saat itu, Ronald Tannur selaku terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korbannya tak lain adalah kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.
Perkara bermula pada 5 Oktober 2023 lalu, Meirizka menemui Lisa Rachmat di kantor pengacara Lisa Associate, Jalan Kendalsari Raya, Surabaya. Meirizka meminta agar Lisa menjadi penasihat hukum Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Baca juga : Hakim Nyatakan Praperadilan Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Gugur
Di saat itu pula, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang. Nantinya uang-uang itu digunakan untuk mengurus perkara hukum Ronald Tannur tersebut.
Namun sebelum perkaranya dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa lebih dahulu menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ketiga hakim tersebut. Tujuannya agar hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dimaksud dapat memutus bebas.
"Pada tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar mencarikan hakim pada PN Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR," lanjut jaksa.
Selanjutnya selama rentang Januari-Maret 2024, Lisa menemui Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya. Dia menyampaikan, perkara pidana kliennya yakni Gregorius Ronald Tannur akan dilimpah ke PN Surabaya. Lisa pun meminta supaya perkara pidana tersebut diputus bebas.
Pada 4 Maret 2024, Lisa memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur kepada hakim Erintuah Damanik. Dia juga mengaku telah menemui hakim Heru Hanindyo dan Mangapul yang menjadi anggota hakim majelis kliennya.
"Padahal penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada," beber jaksa.
Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Diadili Sehari Sebelum Natal
Sehari setelahnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY. Adapun susunan majelis hakimnya yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Dan pada 8 Maret 2024, Lisa menandatangani surat kuasa sebagai penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur. Dia mendampingi Ronald Tannur selama proses persidangan berlangsung.
Dan atas penerimaan uang-uang tersebut, hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul lantas menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum. Putusan bebasnya teregister dengan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Atas penerimaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa Erintuah dkk didakwa melanggar ketentuan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)