Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Beban Uang Pengganti Suparta Tetap Rp 4,5 T

Terdakwa kasus korupsi timah dan TPPU Harvey Moeis. (Foto: yud)
Senin, 23 Desember 2024, 20:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi penmbangan timah ilegal di Bangka Belitung.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa lainnya dari jajaran Direksi PT RBT. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha. Namun uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta, sama dengan tuntutan jaksa yakni Rp 4,5 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim memandang bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi itu terlalu berat. Sehingga hanya memvonisnya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut setelah hakim membandingkan tuntutan jaksa dengan kesalahan Harvey dalam perkara rasuah ini.

Berikutnya, hakim menguraikan kronologis keterlibatan terdakwa Harvey di kasus ini. Kasus bermula saat PT Timah Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), tengah mengusahakan untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

"Di lain pihak, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan pertimbangan putusannya untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Adapun Harvey bila dikaitkan dengan PT RBT, selalu mewakili perusahaan smelter timah swasta itu setiap ada pertemuan dengan PT Timah. Namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, karena ia bukan sebagai komisaris, direksi, juga bukan pemegang saham.

Hakim berpandangan, alasan Harvey hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Dirut PT RBT Suparta. Hal ini lantaran dia punya pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim bilang, terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT. Demikian halnya dengan administrasi dan keuangan di PT RBT dan PT Timah, Harvey juga tidak mengetahuinya.

Baca juga : Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

"Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," urai hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan sebagai penambang ilegal. Pasalnya, kedua perusahaan itu sama-sama memiliki IUP dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," sebut hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriyansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi," lanjut pertimbangan hakim.

Hakim memaparkan, nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini terdiri atas tiga aspek.

Rinciannya, kerugian atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,2 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26,6 triliun, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal lebih dari Rp 271 triliun.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun lebih. Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," ungkap hakim anggota Suparman Nyompa dalam pertimbangan kerugian keuangan negara.

Sementara terkait besaran uang pengganti, lantaran Harvey bersama-sama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp 420 miliar. Sehingga terhadap terdakwa haruslah dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Adapun sumber uang-uang tersebut dari penerimaan dana pengamanan seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter swasta yakni, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dan keempat smelter swasta itu memperoleh keuntungannya dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Namun, baik Harvey maupun Helena, tidak dapat memastikan jumlah total penerimaannya masing-masing. Sehingga hakim menghitung jumlah uang pengganti secara proporsional.

Baca juga : Sebabkan Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah, 5 Smelter Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 152 T

Hakim bilang, uang pengganti dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi.

"Menimbang berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka mengenai uang pengganti dijatuhkan secara proporsional kepada terdakwa Harvey Moeis dan Helena dengan beban masing-masing sebesar Rp 210 miliar," beber hakim anggota, Jaini Basir dalam pertimbangan hukum terkait besaran uang pengganti.

Hakim menyatakan, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Perbuatannya telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dan melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkap hakim Eko Aryanto membacakan vonis untuk Harvey Moeis.

Hakim juga membebankan uang pengganti kepada Harvey sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Sebagai bahan pertimbangan putusannya, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian terhadap terdakwa Suparta selaku Dirut PT RBT, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serupa dengan Harvey, hakim juga menyatakan bahwa Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus rasuah ini.

Baca juga : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun," lanjut hakim.

Hakim menyebut, uang pengganti harus dibayarkan terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Lalu untuk terdakwa Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Kejagung belum bisa menyatakan sikapnya terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa. Meskipun pidana penjara nyaris setengah dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Untuk penasihat hukum terdakwa-terdakwa bagaimana? Silakan tiga-tiganya konsultasi," kata hakim Eko kepada ketiga terdakwa.

"Setelah kami pertimbangkan, Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dahulu," kata tim penasihat hukum Harvey, Suparta, dan Reza.

Hakim Eko mengatakan, baik jaksa maupun penasihat hukum mempunyai waktu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikapnya. Sekaligus mengingatkan bahwa beberapa hari ke depan banyak hari libur.

"Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender, seperti itu. Beda dengan perkara perdata," ucapnya mengingatkan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal