Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: yud)
Senin, 23 Desember 2024, 19:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal turunnya besaran uang suap yang diduga mengalir kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, dan Mangapul serta Heru Hanindyo selaku hakim anggota. Sidang pembacaan surat dakwaan ketiganya bakal digelar pada Selasa, 24 Desember 2024 besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memaparkan, nilai uang sejumlah Rp 2 miliar yang tidak didakwakan kepada tiga hakim PN Surabaya, karena dianggap sebagai biaya operasional untuk Lisa Rachmat (LR) selaku penasihat hukum Ronald Tannur. Pernyataannya berdasar keterangan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Jadi, itu (uang Rp 2 miliar) nanti di berkas (dakwaan) LR lah," ungkap Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024 malam.

Harli membeberkan bahwa ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima uang sejumlah total Rp 3,5 miliar. Sebesar Rp 1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Rp 2 miliar ditalangi lebih dahulu oleh Lisa Rachmat.

"Sementara sisanya itu katanya LR untuk biaya operasionalnya. Berarti kan untuk dia (LR) lah, masa didakwakan ke yang tiga (hakim) itu," kata Harli.

Baca juga : Hakim Nyatakan Praperadilan Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Gugur

"Kalau disebut talangan kan berarti sumbernya. Rp 1,5 miliar dari MW, Rp 2 miliar talangan (dari LR). Nanti fakta persidangan lah yang akan membuktikan," imbuhnya.

Sementara Jeffry Simatupang, penasihat hukum terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada fakta dan surat dakwaan.

"Kalau rilis sifatnya hanya informasi. Sedangkan dakwaan sudah proses hukum, sehingga acuannya adalah dakwaan. Maka dari itu, kami hanya fokus terkait dakwaan dari penuntut umum," imbuhnya, Senin malam.

Diketahui, dalam rilis pelimpahan berkas ketiga terdakwa hakim PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung mendakwakan bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar 140 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 1,6 miliar. Nilai ini jauh berbeda ketika konferensi pers penangkapan ketiga terdakwa sebesar Rp 3,5 miliar.

"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," kata Harli melalui keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.

Harli menambahkan, ketiga hakim tersebut dijerat dengan dakwaan subsideritas. Dakwaan primer, Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dakwaan subsider, Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Diadili Sehari Sebelum Natal

Kemudian dakwaan lebih subsider, Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dan dakwaan lebih-lebih subsider, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, awalnya Meirizka mengontak Lisa Rachmat selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Keduanya sudah saling mengenal karena anak Meirizka, yakni Ronald Tannur pernah satu sekolah dengan anak LR.

Pada 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang membelit Ronald Tannur. Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor Lisa Rachmat, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya.

Di sana, Lisa juga menyampaikan terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

"Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR, agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

"Dengan maksud bisa memilih hakim yang akan menyidangkan kasus RT (Ronald Tannur)," beber Qohar.

Baca juga : 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa menalangi lebih dahulu biaya urus perkara Ronald Tannur, kemudian diganti Meirizka di kemudian hari.

Permintaan-permintaan dana Lisa selaku pengacara pun selalu atas persetujuan Meirizka. Lisa juga meyakinkan ibunda Ronald Tannur itu agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.

Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Lisa menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Lisa telah merogoh koceknya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar untuk kebebasan Ronald Tannur.

"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Abdul Qohar.

Kemudian penyidik menahan ibunda Ronald Tannur, Meirizka untuk 20 hari ke depan di Kejati Jawa Timur. Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal